Jumat, Juli 26, 2024
BerandaHANKAMKOMNAS HAM MENGAKU TIDAK TAHU ADANYA PERMINTAAN MENJADI NEGOSIATOR PEMBEBASAN PILOT SUSI...

KOMNAS HAM MENGAKU TIDAK TAHU ADANYA PERMINTAAN MENJADI NEGOSIATOR PEMBEBASAN PILOT SUSI AIR

JAKARTA “tabloid nusantara” – Menanggapi kritikan Anggota Komisi III DPR-RI Arsul Sani yang menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lepas tangan dalam kasus penyanderaan pilot Susi Air, Komnas HAM mengaku tidak mengetahui adanya permintaan untuk menjadi negosiator dalam upaya pembebasan Philip Mark Marthens, yang ditahan oleh Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengakui bahwa hingga saat ini, Komnas HAM Pusat belum menerima permintaan tersebut. “Kami sampaikan dari awal, untuk memastikan apakah memang pernah ada permintaan ke Komnas Pusat belum ada permintaan itu,” ungkap Semendawai dalam keterangannya kepada wartawan.

READ ALSO : ALASAN KESEHATAN PHILIPS MARK MEHRTEN, APARAT KEAMANAN MINTA SEGERA DIBEBASKAN

Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengakui bahwa hingga saat ini, Komnas HAM Pusat belum menerima permintaan menjadi negosiator. (sinarharapan)

Meski demikian, Semendawai menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang perwakilan Komnas HAM Papua untuk terlibat sebagai negosiator jika mereka ingin turun tangan dalam upaya pembebasan Philip. “Bukan melarang ya, ini tolong di bawah perwakilan Papua negosiasikan kami tidak sampai sejauh itu,” tuturnya.

Semendawai juga menyampaikan bahwa Komnas HAM bersedia menjadi negosiator apabila diminta oleh TPNPB-OPM dan pihak pemerintah. “Kita bisa saja mengusulkan, tapi lagi-lagi mediator itu diakui kedua belah pihak, dan sekali lagi kita sampaikan Komnas HAM siap menjadi mediator,” jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM Papua mengklaim telah diminta oleh TPNPB-OPM untuk menjadi negosiator dalam upaya pembebasan Philip. Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyampaikan bahwa permintaan tersebut telah dilayangkan oleh TPNPB-OPM dua bulan setelah penyanderaan Philip terjadi. Frits mengungkapkan bahwa Komnas HAM Papua telah melakukan upaya negosiasi dengan TPNPB-OPM, yang berhasil menunda ancaman penembakan terhadap Philip pada tanggal 1 Juli lalu

READ ALSO : PENYANDERAAN OLEH KKB ADALAH PELANGGARAN SERIUS HUKUM INTERNASIONAL

Diketahui sebelumnya anggota Komisi III DPR-RI Arsul Sani menyindir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dinilai lepas tangan dalam kasus penyanderaan pilot Susi Air, Philips Mark Marthens, di Papua. Dia mengatakan, seharusnya Komnas HAM melakukan fungsi mediasi sejak awal kasus itu terjadi. Namun, hingga saat ini Komnas HAM tidak melakukan apapun terkait kasus penyanderaan tersebut. Arsul meminta agar Komnas HAM bisa menjelaskan kepada publik kenapa mereka diam saja dan tidak melakukan fungsi mediasi dalam kasus itu.

“(Penjelasan) ini perlu dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa peran Komnas HAM bukan hanya mengkritisi pasukan Polri dan TNI saja ketika melakukan penindakan,” kata Arsul saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (8/7/2023). Wakil Ketua MPR-RI itu juga mengatakan, Komisi III DPR RI akan meminta Komnas HAM menjalankan fungsi mediasi tersebut dalam kasus penyanderaan pilot Susi Air. Terlebih sudah ada permintaan dari Tentaran Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) agar Komnas HAM bisa menjadi mediator dalam kasus itu.

READ ALSO : NEGOISASI KE KKB TETAP BERJALAN TANPA TAWARAN SENJATA, MUNISI DAN KEMERDEKAAN

“Apalagi kalau ternyata pernah ada permintaan kepada Komnas HAM untuk melakukan proses mediasi. Tidak ada (permintaan) pun memang seyogianya Komnas HAM ambil inisiatif untuk mencoba melakukan mediasi,” imbuh dia.

Sebelumnya, Komnas HAM menyebut kewenangan penyelesaian kasus penyanderaan pilot Susi Air berada di tangan pemerintah. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, Komnas HAM hanya berharap agar kasus itu bisa diselesaikan dengan cara damai. “Komnas HAM tetap berharap agar kasus penyanderaan ini dapat diselesaikan dengan damai. Kewenangan penanganan kasus penyanderaan ini berada di tangan pemerintah,” kata dia, Minggu (2/7/2023).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments