Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaINTERNASIONALPENYANDERAAN OLEH KKB ADALAH PELANGGARAN SERIUS HUKUM INTERNASIONAL

PENYANDERAAN OLEH KKB ADALAH PELANGGARAN SERIUS HUKUM INTERNASIONAL

JAKARTA “tabloidnusantara.com” – Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi kepada Medcom.id, Senin, 10 Juli 2023 menyatakan bahwa pemerintah harus tetap menjalankan operasi dan kontra operasi piskologis supaya tuntutan diturunkan hingga level yang layak diakomodasi. Pihaknya mendorong pemerintah agar cermat mengelola operasi psikologis yang dilakukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)-Organisasi Papua Merdeka (OPM). “Caranya adalah dengan membuat serangan psikologis balik,” tegas Fahmi.

Khairul mengatakan salah satu caranya yakni memanfaatkan kondisi psikologis dan mengelola peningkatan ancaman. Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) itu diyakini akan menaikkan tawarannya usai membantah meminta Rp 5 miliar untuk membebaskan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens. “(Bantahan) itu bisa kita kelola untuk memperburuk reputasi mereka (KKB) terutama supaya di mata pihak yang selama ini mendukung, reputasinya menurun,” papar dia.

READ ALSO : CONNIE RAHAKUNDINI : DARURAT OPERASI MILITER SOLUSI TERBAIK LINDUNGI PAPUA

Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi. (prokepri)

Khairul menegaskan penyanderaan adalah aksi yang tidak dapat dimaklumi. Penyanderaan juga dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan. “Ini tidak bisa ditoleransi dan Indonesia tidak boleh jadi kambing hitam atas kejahatan itu,” tutur dia.

Sebelumnya, Khairul menangkap pesan dari bantahan TPNPB-OPM soal meminta tebusan Rp5 miliar. Uang itu sejatinya hendak dialokasikan untuk membebaskan Philip. “Itu adalah bagian dari operasi psikologisnya KKB dengan pengingkaran psikologis,” jelas dia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments