TIMIKA, tabloidnusantara. Ahli Pers Perwakilan Wilayah Papua, Ali Nur Ichsan, mengimbau seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan insan pers untuk mengedepankan mekanisme lex specialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam merespons sengketa pemberitaan antara Bupati Mimika dan media daring Papua News Online.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan polisi yang dilayangkan Bupati Mimika ke SPKT Polres Mimika. Ahli Pers menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus mengawal kepatuhan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna mencegah kriminalisasi maupun penyalahgunaan fungsi kontrol sosial.
“Pers memiliki peran fundamental sebagai media informasi, edukasi, dan kontrol sosial. Apabila timbul sengketa terkait karya jurnalistik, penyelesaian wajib berpedoman pada mekanisme hukum khusus yang diatur dalam UU Pers, yakni melalui pemanfaatan Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers,” tegas Ahli Pers Papua, Ali Nur Ichsan, di Timika.
Ali Nur Ichsan memaparkan bahwa guna menjaga independensi pers dan melindungi hak masyarakat atau pejabat publik yang diberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Dewan Pers telah mengikat Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Sesuai aturan turunan MoU tersebut:
- Setiap laporan masyarakat atau pejabat terkait pemberitaan pers yang diterima Polri wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.
- Dewan Pers akan menilai apakah materi yang dilaporkan merupakan produk pers beritikad baik atau pelanggaran non-jurnalistik.
- Apabila terbukti sebagai produk jurnalistik, penyelesaian dialihkan menggunakan jalur mekanisme UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, Ahli Pers mengingatkan media dan insan wartawan bahwa kebebasan pers tidak bersifat mutlak dan tidak memberikan ruang bagi berita bohong, fitnah, maupun pembunuhan karakter. Wartawan diwajibkan melakukan uji informasi (check and recheck), berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pihaknya berharap penyelesaian polemik pemberitaan di Kabupaten Mimika ini dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga independensi pers tetap terjaga dalam mengawal pembangunan daerah secara profesional dan akuntabel.
