JOKOWI RESMI NAIKKAN GAJI ANGGOTA TNI DAN POLRI MULAI 1 JANUARI 2024.

0
6972
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmi Menaikkan Gaji Anggota Tni Dan Polri Mulai 1 Januari 2024

JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan baru mengenai gaji pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Gaji pokok Tamtama terendah ditetapkan Rp1.775.000 dan gaji perwira tertinggi Rp6.405.000.

Untuk kenaikan gaji TNI aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

READ ALSO : AKSI PERAMPASAN SPANDUK PENDUKUNG PASLON 03 BUKAN ANGGOTA PASPAMPRES

Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,”

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pertimbangan PP Nomor 6 Tahun 2024 dikutip, Selasa (30/1/2024).

READ ALSO : KERAHKAN 1.800, PANGLIMA TNI DAN KASAD KOMPAK SERUKAN CINTAI ALAM MENANAM 20 RIBU BIBIT POHON

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini