Selasa, Maret 19, 2024
BerandaMOTOGPPENUMPANG WAJIB ISI E-HAC SEBELUM KEBERANGKATAN

PENUMPANG WAJIB ISI E-HAC SEBELUM KEBERANGKATAN

JAKARTA, “TABLOIDNUSANTARA.COM” – Pemerintah mulai membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC, bagi seluruh colon penumpang, guna menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara)

Hal, tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

Kebijakan ini diterapkan dengan seiring meningkatnya jumlah pengguna transpoetasi udara, mengisi e-HAC sebelum keberangkatan, menghindari penumpukan panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC. “Ujarnya.

BACA JUGA :

PEMERINTAH RI, AKAN GUNAKAN QR CROSS-BORDER DI PAGELARAN G20 DI BALI

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes),

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Ilustrasi : Data Pengisian aplikasi e-HAC

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

BACA JUGA :

JATENG GELAR “DEKRANAS 42 GREAT SALE” BERSAMA SHOPEE

Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

  • – Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • – Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • – Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
  • – Pilih “Buat e-HAC”
  • – Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • –  Pilih sarana perjalanan “Udara”
  • – Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  • –  Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan
  • – Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • – Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
  • – Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  • – Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  • – Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  • – Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  • – Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai. (HUMAS KEMENKES/UN)

Sumber : https://www.menpan.go.id/site/

Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments