Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaNASIONALBILA TERBUKTI TERAFILIASI OPM, ANGGOTA KOMISIONER BAWASLU BISA DIBERHENTIKAN

BILA TERBUKTI TERAFILIASI OPM, ANGGOTA KOMISIONER BAWASLU BISA DIBERHENTIKAN

JAKARTA, Tabloidnusantara.com” – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpilih di Kabupaten Puncak, Papua Tengah yang diduga terafiliasi dengan kelompok separatis, ternyata telah dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, Anggota Bawaslu di Kabupaten Puncak berinisial GT yang diduga sebagai seorang separatis merupakan bagian dari 1.912 pimpinan Bawaslu terpilih di 514 kabupaten/kota. “Kalau tidak salah dilantik (GT), karena tidak semua datang (ke Jakarta), ada yang pakai zoom kalau tidak salah,” ujar Bagja kepada wartawan, Kamis (31/8).

READ ALSO : SATGAS PAMTAS TNI GUNAKAN TANDU EVAKUASI WARGA MUMUGU YANG SAKIT KERAS

Meski sudah dilantik, Bagja menyatakan proses penelusuran tetap dilakukan Bawaslu, guna memastikan kebenaran informasi GT bagian dari kelompok separatis di Papua. “Sudah di awal (dilakukan penelusuran). Nanti kita lihat prosesnya,” sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan hasil penelusuran yang dilakukan akan mempengaruhi kebijakan yang diambil terhadap GT. “Kalaupun (sudah) dilantik, nanti ada pemberhentian. Kami akan mengusulkan, memohonkan kepada DKPP untuk diberhentikan,” demikian Bagja menambahkan.

Jika ada pejabat penyelenggara pemilu yang terindikasi berafiliasi dengan OPM maka wajib diproses hukum, dengan sidang etik bahkan perlu dipidanakan sebagai efek jera. (Metro TV)

Sebelumnya Akademisi Universitas Islam Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat, Ihsan Hamid turut menyoroti soal Komisioner Bawaslu di Papua Tengah berinisial GT yang menjadi terduga bagian dari TPNPB-OPM. Menurutnya, seorang pejabat publik harus bersih dari berbagai isu kasus yang bertentangan hukum.

READ ALSO : EVAKUASI JENASAH AKTIVIS SOSIAL PAPUA, APARAT KEAMANAN TEMUKAN LUKA AKIBAT SAJAM

“Komisioner Bawaslu sebagai pejabat publik apalagi menajdi penyelenggara pemilu, siapapun dia harus clear dan clean dari berbagai kasus yang bertentangan dengan hukum, termasuk unsur yang berbau separatis”, ujar Ihsan kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Ia menyebut prinsip dasar pejabat publik harus memiliki kesetiaan pada negara. Jika memang ada dugaan keterlibatan dengan kelompok separatis, harus segera diproses hukum. “Pejabat publik wajib tunduk, taat dan berikrar setia dengan NKRI. Jika ada pejabat penyelenggara pemilu yang terindikasi berafiliasi dengan OPM maka wajib diproses hukum, dengan sidang etik bahkan perlu dipidanakan sebagai efek jera,” ucapnya.

READ ALSO : MSG MINTA PASIFIC ISLANDS FORUM PASTIKAN KOMISI HAM PBB KE PAPUA

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments