Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHANKAMKECUALI MERDEKA DAN SENJATA, KAPOLDA PAPUA SIAP PENUHI PERMINTAAN KKB

KECUALI MERDEKA DAN SENJATA, KAPOLDA PAPUA SIAP PENUHI PERMINTAAN KKB

PAPUA,  “tabloidnusantara.com” – Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri menyatakan, pihaknya siap memenuhi permintaan KKB pimpinan Egianus Kogoya yang menyandera pilot Susi Air kecuali “merdeka dan senjata”.

Sebelumnya, KKB pimpinan Egianus Kogoya di media sosial mengancam menembak sanderanya Philips Mark Methrtens yang akan dilakukan di 1 Juli 2023. “Tidak mungkin kami mengabulkan kedua permintaan itu namun untuk uang yang juga diminta akan disiapkan dan diserahkan kepada Egianus Kogoya asal sandera yang berkebangsaan Selandia Baru itu dibebaskan dan diserahkan ke aparat keamanan,” kata Kapolda Papua Irjen Pol. Fakhiri di Jayapura, Kamis, 29 Juni 2023.

READ ALSO : KEINGINAN MERDEKA KST TAK RELEVAN LAGI SEIRING BERJALANNYA PEMBANGUNAN DI PAPUA

Diakui, saat ini negosiasi masih terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk keluarga Egianus Kogoya. Melalui negoisasi yang melibatkan keluarganya diharapkan Egianus Kogoya diharapkan menyerahkan tawanannya yang disandera sejak tanggal 7 Februari lalu.

Ketika ditanya tentang ancaman dari Egianus dan kelompoknya yang akan menembak sanderanya, Kapolda berharap hal itu tidak dilakukan karena akan berdampak yang luas. “Kami berharap Egianus tidak melakukan ancamannya yakni menembak pilot Susi Air tanggal 1 Juli mendatang,” harap Fakhiri seraya menyatakan harapannya keluarga dapat membantu meyakinkannya untuk tidak mengeksekusi tawanannya.

Memang ada ancaman yang disampaikan melalui media sosial yang menyatakan KKB pimpinan Egianus akan menembak Philip yang disandera sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di Paro, Kabupaten Nduga.

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri. (papua.inews.id

READ ALSO : SIMPATISAN OPM SERAHKAN SUKARELA SENJATA DAN MUNISI KE SATGAS PAMTAS TNI

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri meminta penjabat Bupati Nduga untuk membantu membebaskan sandera dari tawanan KKB pimpinan Egianus Kogoya. “Penjabat Bupati Nduga yang baru dilantik diharapkan dapat membangun komunikasi secara aktif agar kelompok Egianus tidak lagi menuntut hal-hal yang diberikan negara,” kata Irjen Pol Fakhiri, di Jayapura, Selasa.

Pemprov Papua Pegunungan juga sudah mendorong penjabat Bupati Nduga untuk membantu membebaskan pilot Susi Air Philips Mark Methrtens berkebangsaan Selandia Baru.

Diakui, saat ini berbagai pendekatan sudah dilakukan baik melalui tokoh masyarakat, tokoh agama dan keluarga Egianus sendiri “Mudah-mudahan dengan berbagai langkah yang dilakukan Egianus berubah sikap sehingga mau menyerahkan sandera ke petugas, ” harap Fakhiri.

Terkait ultimatum Egianus yang akan membunuh sanderanya tanggal 1 Juli 2023, Kapolda Papua menyatakan tetap membangun komunikasi dengan keluarga Egianus agar dapat menahan emosi dan bisa berkomunikasi dengan aparat keamanan. Tidak ada penambahan pasukan untuk membebaskan pilot Susi Air Philips Mark Methrtens , kata Kapolda.

Penolakan permintaan KKB untuk merdeka dan permintaan senjata api tentu bukan tanpa alasan, sebab kedua permintaan tersebut sangat beresiko dan berujung kepada disintegrasi bangsa. Keinginan KKB untuk merdeka akan mengancam keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa karena ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengakuan PBB terhadap Papera 1963 menjadikan wilayah Papua barat bagian integral Indonesia yang harus dihormati oleh siapapun termasuk oleh Negara luar. Warga Negara Indonesia pun tentunya tak berharap Negaranya akan menjadi Negara yang terpecah belah.

READ ALSO : SATU ANGGOTA KKB, PELAKU PENEMBAKAN DI BANDARA KENYAM DITANGKAP

Sementara itu membahas penolakan permintaan KKB tentang senjata didasari karena  kepemilikan senjata api ilegal pada biasanya dijadikan sebagai sarana untuk melancarkan suatu tindak pidana. Seperti yang dilakukan akhir-akhir ini bahwa KKB menggunakan senjata untuk merongrong pemerintah dan melakukan tindakan yang mengancam warga sehingga meresahkan.

Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana lainnya seperti pembunuhan, pembunuhan berencana dan lainnya.

Jadi, kepemilikan senjata api dalam lingkup masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyelanggunaan senjata api ilegal. Pemilik senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments