PAPUA, “tabloidnusantara.com” – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah menerima pelimpahan tiga anggota Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) tersangka penyerangan dan pembunuhan 4 anggota TNI di Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat Daya. Jaksa pun mengungkap peran-peran masih tersangka yang akan segera disidang. “Kami sudah terima berkas dan tiga tersangkanya. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (12/9/2023).
Eko mengatakan ketiga tersangka masing berinisial AA, KF, dan AF. Salah satu pelaku berinisial AA diketahui sebagai eksekutor penembakan terhadap anggota TNI AD bernama Pratu Zul Ansari. “Jadi ada tiga tersangka yang diserahkan, mereka punya peranan yang berbeda inisial AA itu sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan kepada salah satu anggota TNI AD atas nama korban Zul,” tuturnya.
READ ALSO : TNI SELALU OPTIMIS SIKAPI PERKEMBANGAN PEMBEBASAN PILOT SUSI AIR
Sementara pelaku inisial KF berencana melakukan penembakan. Namun saat itu rencananya gagal sehingga diikuti oleh pelaku berinisial MF yang sudah lebih dulu disidang. “KF sempat ingin melakukan penembakan kepada salah salah satu korban namun senjatanya tidak bisa meledak sehingga dari belakang diikuti oleh tersangka lain atas nama MF,” sebutnya. Sementara itu tersangka ketiga inisial AF berperan sebagai pemantau situasi atau berada di luar pos saat eksekusi.
Eko mengatakan pelimpahan tersangka berserta barang bukti dilakukan pada Kamis (7/9). Kini pihaknya tengah menyempurnakan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong pertengahan September 2023. “Setelah kami terima tahap II di hari Kamis (7/9) dan saat ini kami sementara menyempurnakan surat dakwaan Jadi kemungkinan untuk kita limpahkan di minggu-minggu ini setelah surat dakwaannya betul-betul kita sempurnakan. Untuk sidang tetap ada di Sorong,” tuturnya.
READ ALSO : BAKAR 10 RUMAH, SATU ANGGOTA KSTP TITUS MURIB TEWAS TERKENA TIMAH PANAS SATGAS TNI
Eko menyebut tiga pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli 2023 oleh Polres Maybrat. Mereka dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Untuk ancamannya sama, salah satu pasalnya adalah disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Eko mengungkap ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023 lalu. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polres Maybrat. “Jadi, yang melakukan penyidikan dan penyelidikannya adalah dari Polres Maybrat. Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli 2023, dan karena saat ini Polres Maybrat sudah berdiri sehingga yang melakukan penanganan adalah Polres Maybrat,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penyerangan Posramil Kisor terjadi pada Kamis, 2 September 2021. Saat itu 30 anggota KSTP melakukan penyerangan menggunakan parang. Penyerangan terjadi pada pukul 03.00 WIT atau pada saat prajurit sedang tertidur. Penyerangan tersebut membuat 4 personel TNI gugur. Keempat anggota TNI AD yang meninggal dunia tersebut masing-masing adalah Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari, dan Lettu Chb Dirman.
READ ALSO : KONFLIK INTERNAL KSTP HAMBAT PROSES PEMBEBASAN PILOT SUSI AIR