back to top
Minggu, Desember 8, 2024
BerandaNEWSKABAR BERITA TERBARULBH PAPUA HIMBAU PEMERINTAH PEDULI KONDISI PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK YAHUKIMO

LBH PAPUA HIMBAU PEMERINTAH PEDULI KONDISI PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK YAHUKIMO

PAPUA, Tabloidnusantara.com” – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo untuk segera memenuhi kebutuhan para pengungsi akibat konflik bersenjata antara Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) kontra aparat keamanan, Jayapura, Sabtu (16/9/2023)

Dalam pernyataannya Gobay mengatakan bahwa para pengungsi memilih ke daerah perkotaan lantaran kontak tembak pada 21 Agustus 2023 di wilayah tempat tinggal mereka. “Pada 6 September 2023 ada 674 warga Muara Bontoh yang telah mengungsi ke kawasan perkotaan Dekai pasca kontak tembak 21 Agustus 2023,” katanya.

Para pengungsi tersebar di empat lokasi yang ada di kawasan perkotaan Dekai dan telah menerima sejumlah bantuan dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo namun belum mendapat pelayanan kesehatan. Berdasarkan informasi dari koordinator pengungsi Wahyu Hiluka, menyampaikan bahwa terdapat 12 pengungsi yang tengah sakit dan sementara belum mendapatkan pelayanan kesehatan. Melihat kondisi itu Gobay mendesak semua pihak perlu berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

READ ALSO : TPNPB-OPM BANTAH LIMA ANGGOTANYA TEWAS, APARAT YAKINKAN KORBAN ANGGOTA KSTP YOTAM BUGIANGGE

Berikut poin penting desakan LBH Papua :

  1. Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Pj Gubernur Papua Pegunungan penuhi hak asasi manusia masyarakat pengungsi khususnya pegungsi anak akibat konflik bersenjata di Yahukimo sesuai Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a dan huruf d, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014.
  2. Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua untuk melindungi hak asasi manusia masyarakat pengungsi khususnya pengungsi Anak Akibat Konflik Bersenjata Di Yahukimo sesuai Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a dan huruf d, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014.
  3. Ketua Komnas HAM RI segera melakukan tugas pemantauan dalam bentuk pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata Di Yahukimo
  4. Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dan menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak atas kasus meninggalnya balita pengusi bernama Yuliana Matuan.
  5. Bupati Yahukimo segera melakukan Pengiriman tenaga professional.Distribusi obat-obatan dan alat kesehatan, pendirian posko kesehatan dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai perintah pada Pasal 13, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019.

READ ALSO : PERCEPAT PEMBANGUNAN PAPUA, ANGGOTA DPR RI APRESIASI APARAT TUMPAS KSTP

TABLOID BOLA

Tabloid Nusantara
Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments