Jumat, Juli 26, 2024
BerandaHANKAMKONFLIK PAPUA: MASALAH DAN PROSPEK PENYELESAIAN

KONFLIK PAPUA: MASALAH DAN PROSPEK PENYELESAIAN

JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Tercatat dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah melakukan rentetan kejahatan yang sangat meresahkan dan mengancam keamanan masyarakat Papua. Diawali kejadian penembakan mobill LWB di Mil 61 Timika yang mengakibatkan satu karyawan PT. KPI luka-luka, penembakan Pesawat Dimonim Air di Bandar Udara Kenyam, Kabupaten Nduga, satu orang kopilot mengalami luka-luka, pembakaran terhadap bangunan sekolah SD, SMP dan Rumah Sakit di Banti, Kabupaten Mimika, penyanderaan, perampokan dan pemerkosaan guru di Arwanop Tembagapura, Kabupaten Mimika sehingga delapan orang guru menjadi korban penganiayaan

Tidak berhenti sampai disitu di bulan Juni 2018, KKB melanjutkan aksinya dengan penembakan Pesawat Trigana Air di Bandara Kenyam, Kabupaten Nduga yang mengakibatkan satu orang pilot mengalami luka-luka, tiga orang meninggal dan satu anak kecil terluka bacok. Di bulan November 2018, KKB melakukan penembakan terhadap warga sipil di Kampung Popome, Distrik Mokoni, Kabupaten Lanny Jaya yang mengakibatkan satu tukang ojek meninggal dunia. Di bulan yang sama KKB kembali serang tukang ojek di Kampung Yiwili, Distrik Wiringgambut, Kabupaten Lanny Jaya, mengakibatkan satu orang tukang ojek terluka. Dan di bulan Desember 2018, KKB melanjutkan aksinya dengan membantai pekerja Istika Karya (Pekerja Proyek Jembatan Kali Yigi-Kali Aurak) di Jalan Trans Papua Distrik Yigi, Kabupaten Nduga dan menyerang Pos TNI di Mbua yang mengakibatkan 15 orang sipil meninggal dunia, satu selamat, tiga terluka tembak, sedangkan prajurit TNI satu meninggal dunia dan satu terluka, serta pelaku dari KKB satu tewas.

READ ALSO : TUJUAN TUGAS OPERASI TNI DI PAPUA ADALAH UNTUK LINDUNGI DAN SEJAHTERAKAN RAKYAT PAPUA

Kejahatan KKB

Aksi KKB berlanjut di bulan Januari 2019 dengan menyerang dan menembak rombongan Bupati Nduga di Mapenduma. Sementara di tahun 2020, KKB membakar kios warga dan alat berat di Distrik Sugapa, Intan Jaya, melakukan penyerangan Koramil Persiapan di Distrik Hitadipa Intan Jaya, menyerang prajurit TNI di Kampung Mbamogo Distrik Homeo, Intan Jaya, menembak petugas medis yang akan melaksanakan tugasnya demi masyarakat dengan mensosialisasi Covid-19 di Distrik Wandai, Intan Jaya, menembak masyarakat sipil tidak berdosa di Magataga tanpa sebab, menembak tukang ojek yg tidak berdosa di Intan Jaya tanpa sebab, membakar alat berat di Intan Jaya yang mengakibatkan sejumlah eskavator terbakar, menembak dua tukang ojek di Distrik Sugapa Intan Jaya tanpa sebab, melakukan penganiayaan terhadap masyarakat sipil di Kampung Bilogai distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya dan di bulan September 2020, KKB menembak pesawat di Kabupaten Intan Jaya.

Sementara di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, KKB pimpinan Nau Waker membakar tiga sekolah yakni SD, SMP dan SMA di wilayah Kampung Julukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak. Aksi teror ini dilakukan sore hari setelah pada paginya menembak mati seorang guru SD yang mempunyai tugas mulia mencerdaskan anak generasi penerus Papua, kemudian secara biadab memperkosa belasan gadis di Beoga, Kabupaten Puncak. dan menembak mati lima warga Puncak serta membunuh dua pekerja yang sedang membangun jembatan di Sungai Brazza, Kampung Kribun, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Di penghujung 2022, aksi KKB berlanjut dengan menganiaya enam tenaga kesehatan di Kiwirok, Pegunungan Bintang yang mengakibatkan empat orang di antaranya luka-luka, satu orang tewas dan satu dinyatakan hilang.

Rentetan kejahatan KKB terus berlanjut sehingga menimbulkan ancaman dan keresahan masyarakat diikuti tindakan penegakan hukum dari aparat keamanan. TNI-Polri terus berupaya menetralisir keadaan dengan tindakan-tindakan terukur dan terarah demi mewujudkan Papua yang damai. Namun akhir-akhir ini situasi keamanan terus memanas di Papua. Selain penyanderaan pilot Susi Air, kelompok separatis Papua juga melancarkan serangkaian serangan terhadap anggota TNI-Polri, penyiksaan, dan pembunuhan rakyat tidak berdosa. Kasus terakhir adalah pembacokan tiga pekerja yang sedang membangun fasilitas jaringan komunikasi di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Di tengah diskursus publik tentang cara terbaik mengatasi konflik skala rendah di Papua tersebut, terdapat beberapa kalangan yang mencoba mengaburkan sejarah kembalinya Papua ke pangkuan NKRI. Tidak jarang istilah “integrasi” dipergunakan, seakan Papua merupakan entitas geografis dan politis yang terpisah dari wilayah jajahan Hindia Belanda (Netherlands East Indies). Fakta sejarah membuktikan bahwa bersama dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia, Papua diperintah oleh kolonial Belanda dari Batavia (Jakarta).

Fakta sejarah tersebut membuka jalan bagi penerapan prinsip hukum internasional Uti Possidetis Juris, yang menetapkan bahwa: “Batas wilayah negara yang baru merdeka adalah sama dengan batas wilayah ketika wilayah tersebut dijajah”. Dalam kasus Indonesia, wilayah tersebut terbentang dari Sabang hingga Merauke. Sehingga, Papua adalah bagian integral wilayah kedaulatan NKRI berbeda dengan Timor Leste yang memang tidak pernah dijajah oleh Belanda.

READ ALSO : TPNPB-OPM ADALAH KOMBATAN, JENDERAL ASLI PAPUA USULKAN TNI LAKUKAN OPERASI MILITER

Papua adalah bagian NKRI (merdeka.com)

Dengan demikian, Papua adalah murni masalah dalam negeri Indonesia. Turut campurnya satu atau dua negara kecil di kawasan Pasifik Selatan tidak mengubah esensi bahwa Papua adalah bagian integral dari NKRI. Banyak pihak saat ini melupakan fakta bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan Pepera oleh PBB (1969) adalah untuk memberikan kesempatan bagi Belanda menarik diri secara terhormat dari Papua, mengingat Indonesia telah memutuskan untuk melancarkan operasi militer (Komando Trikora) guna membebaskan wilayah tersebut. Patut dicatat bahwa militer Indonesia di era tahun 1960-an adalah yang terkuat di kawasan Asia, akibat pasokan peralatan tempur utama seperti kapal selam, tank, dan pesawat tempur dari Uni Soviet.

Fakta politik dan hukum internasional di atas tidak menghalangi sekelompok orang berfantasi untuk memerdekakan Papua dengan mengusung beberapa narasi, terutama diskriminasi ras, seakan ras Melanesia Indonesia hanya ada di Papua. Kenyataannya, peraturan-perundangan pro-Papua yang diterbitkan justru mendiskriminasi masyarakat pemukim non-Papua, karena mencegah mereka untuk berkompetisi secara adil berbasis meritokrasi di sektor publik Papua. Di sisi lain, putra-putri Papua bebas berkiprah di seluruh Indonesia, tanpa batas. Kebijakan afirmatif tersebut sebenarnya adalah bentuk dari kebesaran jiwa bangsa Indonesia di dalam menyikapi perbedaan, yang seharusnya disyukuri.

Kebijakan afirmatif dan penghargaan atas keberagaman kultur Papua itulah yang secara strategis melatarbelakangi peluncuran program otonomi khusus dan pemekaran wilayah Papua melalui Undang-Undang Nomor 02/2021 dan Undang-Undang Nomor 14/2022. Selain membuka peluang besar bagi masyarakat Papua untuk berkiprah di lingkungan pemerintah daerah otonomi baru tersebut, pemekaran juga memperpendek rentang kendali pemerintah, sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat, efisien, dan lebih murah (cost-effective). APBD daerah-daerah baru tersebut dipastikan juga akan memutar kencang roda perekonomian lokal, memeratakan hasil pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, seperti yang diinginkan oleh Inpres Nomor 09/2020 tentang Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Papua.

Meningkatnya aktivitas dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis tidak terlepas dari menurunnya perhatian dunia internasional. Vanuatu, misalnya, tidak lagi mengangkat isu Papua di SMU-PBB tahun yang lalu. Keprihatinan dunia atas perang proxy Ukraina-Rusia beserta dampak ikutannya, turut menenggelamkan perhatian internasional atas konflik Papua. Untuk itu, kelompok separatis Papua dengan menggunakan metode terorisme, seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 05/2018 tentang Pemberantasan Tindakan Terorisme, berupaya keras agar masalah Papua kembali mendunia.

Insiden penculikan pilot Susi Air berkewarganegaraan Selandia Baru adalah salah-satu contoh kasus. Tuntutan untuk menukar pembebasan yang bersangkutan dengan kemerdekaan Papua juga berada di luar nalar sehat. Penculikan dan pembebasan tiga warga-negara Australia di PNG, hampir pada saat yang bersamaan dengan kasus pilot Susi Air tersebut, sesungguhnya dapat dijadikan contoh bahwa penculikan tidak akan pernah mencapai sasaran.

Layak juga diduga bahwa kebijakan komunikasi sosial dan pembinaan teritorial, yang diambil berdasarkan niat baik oleh TNI setahun belakangan ini telah membuka peluang bagi kelompok pemberontak tersebut untuk melakukan “regrouping, reconsolidation and rearmament”. Hal tersebut menjelaskan mengapa akhir-akhir ini mereka lebih terorganisir dalam melakukan penyerangan dan pembunuhan, yang juga menyasar masyarakat non-kombatan.

Salah-satu solusi atas masalah Papua, yang perlu dijajaki adalah menyelenggarakan dialog lintas generasi dan lintas kultural, yang seharusnya melibatkan pula unsur pemukim non-Papua untuk membantu mencari cara terbaik dalam mengatasi perbedaan, tetap dalam konteks Papua sebagai bagian integral NKRI.

Konsensus yang dicapai oleh para pemangku kepentingan tersebut kemudian dikomunikasikan ke pemerintah pusat untuk dipergunakan sebagai bahan perumusan kebijakan yang bersifat “bottom up”, untuk mengatasi masalah yang ada. Forum dialog tersebut akan membuka peluang untuk mendengar aspirasi dari “the silent majority”, yang selama ini terbungkam oleh teror kelompok separatis. Dialog akar rumput tersebut seharusnya dijalankan secara paralel dengan operasi pemulihan keamanan untuk mengeliminasi kelompok separatis, sehingga tercipta situasi dan kondisi yang kondusif bagi terselenggaranya dialog dimaksud.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis telah lama menciptakan ketakutan yang meluas di Papua, meneror masyarakat, membungkam “the silent majority”, yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang terkandung di dalam UU Nomor 05/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Operasi pemulihan keamanan adalah penerapan dari mandat konstitusi pemerintah, seperti yang tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu pemerintah berkewajiban untuk: “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

READ ALSO : MAMPUS! 22 ORANG SIMPATISAN KKB DITANGKAP

Jika mandat tersebut terabaikan, maka tindak kekerasan kelompok separatis Papua akan terus berlanjut. Laporan Gugus Tugas Papua UGM mengidentifikasi bahwa terdapat 224 kasus kekerasan yang dilakukan kelompok separatis sampai dengan Maret 2022, jauh melampaui dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI/Polri. Kadang kala ada pihak-pihak yang berburuk sangka terhadap penggunaan kata “oknum”, mengaburkan fakta bahwa pemerintah tidak pernah merumuskan suatu kebijakan negara (state policy) untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran HAM, seperti yang terjadi misalnya di perang Yugoslavia (1991-2001). Sejumlah pelakunya seperti Radovan Karadzic dan Ratko Mladic telah diadili di International Criminal Court (ICC, Belanda).

Perlu ditegaskan bahwa menumpas separatisme dan tindakan terorisme di Papua bukan pilihan, tetapi merupakan perintah konstitusi yang harus ditegakkan.

Tulisan ini dikutip dari pemberitaan https://rm.id/baca-berita/nasional/171812/catatan-duta-besar-imron-cotan-konflik-papua-masalah-dan-prospek-penyelesaian dan ditulis oleh Duta Besar Imron Cotan salah seorang pengamat isu-isu strategis.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments