Kamis, Maret 28, 2024
BerandaNASIONALKejari Jayapura Serahkan Aset Pemkab Sarmi Senilai Rp.1 Miliar

Kejari Jayapura Serahkan Aset Pemkab Sarmi Senilai Rp.1 Miliar

JAYAPURA, “tabloidnusantara.com” – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menyerahkan delapan unit mobil aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi, Papua senilai Rp.1 miliar, Senin (27/2)

Kepala Kejaksaan Negeri Lukas Alexander Sinuraya di Jayapura, Senin mengatakan ke delapan mobil ini milik Pemkab Sarmi tersebut berhasil diamankan dari tangan para aparatur sipil Negara (ASN) setempat yang telah pensiun dan mantan Pejabat Daerah Setempat di mana sebelumnya dilakukan penelusuran.

Penyerahan delapan unit mobil aset milik Pemkab Sarmi dilakukan secara simbolis oleh Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya kepada Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra di Jayapura,Papua

READ ALSO : Situasi Wamena Kondusif, Pangdam Tekankan Warga Masyakat, Jangan Mudah Terprovokasi, Atau Melakukan Aksi Melanggar Hukum.

“Sehingga kami berharap dalam pengawasan aset yang dikembalikan maka catatan aset dari Pemkab Sarmi menjadi bagus,” Ujarnya

Menurut Sinuraya, masih banyak aset milik Pemkab Sarmi yang belum ditarik di mana paling banyak itu ialah aset kendaraan dan tanah.

“Jadi saat ini ada sebanyak 30 mobil aset milik Pemkab Sarmi namun baru delapan yang yang berhasil kami tarik dari ASN,” ungkapnya

Ia menjelaskan jika aset milik pemerintah daerah tidak dikembalikan bisa dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

READ ASLSO : Teroris Egianus Kogoya Manfaatkan Anak-Anak Dan Kaum Perempuan Sebagai Tameng Hidup

Sementara itu, Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra mengakui bahwa hingga kini masih banyak aset milik pemda setempat yang dikuasai oleh ASN yang sudah pensiun.

“Dengan demikian kami secara bertahap akan menarik bekerjasama dengan Kejari Jayapura dan kami masih terus berupaya melakukan pendataan agar aset milik pemda segera dikembalikan,” katanya.

Dia menambahkan jika ada aset yang rusak dan tidak bisa digunakan maka dilakukan pemutihan melalui putusan peraturan daerah.

“Kami berharap kerja sama dan kesadaran dari pihak lain yang sudah tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas agar dapat dikembalikan sehingga bisa digunakan sesuai peruntukannya,” Katanya

Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments