Jumat, Juli 26, 2024
BerandaHANKAMCEGAH PELANGGARAN, KUMDAM BERIKAN PENYULUHAN HUKUM KEPADA PRAJURIT DAN PNS MAKODAM IX/UDAYANA

CEGAH PELANGGARAN, KUMDAM BERIKAN PENYULUHAN HUKUM KEPADA PRAJURIT DAN PNS MAKODAM IX/UDAYANA

Denpasar, “TABLOIDNUSANTARA.COM” – Kakumdam IX/Udayana Letkol Chk Iga Kalaringga Jambose, S.H., M.H., didampingi Tim yang terdiri dari Mayor Chk Sugito, S.H., dan Letda Chk Kadek Dwi Muliantara, S.H., melaksanakan penyuluhan hukum bagi prajurit TNI dan PNS di Aula Udayana, Makodam IX/Udayana, Denpasar, pada Kamis (20/1/2021).

Mengusung tema ‘Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD’, kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dihadiri oleh 50 orang peserta di lingkungan Makodam IX/Udayana.

Adapun materi yang disampaikan dalam penyukuhan hukum tersebut diantarannya NTCR (Mekanisme perceraian), Tindak Pidana dalam KUHP, UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kakumdam IX/Udayana mengungkapkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan program yang rutin dilaksanakan setiap Triwulan, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan TNI serta menanamkan pemahaman akan pentingnya pengetahuan hukum bagi prajurit TNI maupun PNS, sehingga tujuan penyuluhan hukumpun dapat tercapai sesuai harapan Komando atas.

“Hindari pelanggaran yang dapat mencederai nama baik diri sendiri maupun institusi TNI AD khususnya di Kodam IX/Udayana. Jadilah contoh yang baik bagi masyarakat karena prajurit yang cerdas adalah prajurit yang taat hukum,” demikian pesan Kakumdam.

Diakhir kegiatan, Kakumdam IX/Udayana membagikan Buku Saku kepada peserta penyuluhan untuk dijadikan pegangan dan pedoman bagi prajurit TNI dan PNS Kodam IX/Udayana. (Pendam IX/Udy)

Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments