Minggu, Mei 19, 2024
BerandaHANKAMAMNESTY INTERNASIONAL INDONESIA KECAM KERAS PENYANDERAAN PILOT SUSI AIR

AMNESTY INTERNASIONAL INDONESIA KECAM KERAS PENYANDERAAN PILOT SUSI AIR

JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyatakan pihaknya mengecam keras serangan terhadap warga dan obyek sipil di Papua. “Kami mengecam keras serangan terhadap warga dan obyek sipil di Papua. Kami mendesak agar pilot dan sejumlah orang lainnya yang disandera segera dibebaskan dalam keadaan selamat,” kata Usman dalam keterangannya dikutip Rabu (8/2/2023).

Pihaknya juga mendesak agar pilot dan sejumlah orang lainnya yang disandera segera dibebaskan dalam keadaan selamat. Hal tersebut disampaikannya menanggapi pembakaran pesawat Susi Air dan penyanderaan pilot berkebangsaan Selandia Baru serta 15 pekerja proyek Puskesmas di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua. Selain itu, Amnesty International juga meminta para pihak yang berkonflik untuk segera menghormati hukum hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional.

READ ALSO : LANGGAR HAM, KKB LARANG ANAK-ANAK ASMAT SEKOLAH

Pilot Susi Air Kapten Pilot Philips Mark Mehrten

Semua pihak, kata dia, harus mengutamakan jalan non-kekerasan demi menyelamatkan warga sipil. “Insiden pembakaran pesawat dan penyanderaan ini sekali lagi menjadi bukti berulangnya kekerasan di wilayah Papua, dan warga sipil kembali menjadi korbannya. Kami menyerukan adanya peninjauan ulang atas pendekatan keamanan yang selama ini dipilih oleh negara,” kata Usman.

Negara, lanjut Usman, terikat kewajiban internasional hak asasi manusia untuk menjamin keselamatan setiap orang, termasuk warga negara asing, dari segala bentuk kekerasan. Jika terjadi kekerasan, lanjut dia, maka negara wajib untuk mengusut dan memastikan tegaknya keadilan dan akuntabilitas, dan bukan terus melanggengkan pendekatan lama yang selama puluhan tahun ini menimbulkan banyak korban. “Ketiadaan penghukuman atas kekerasan atau impunitas semacam ini dan berlangsungnya pendekatan keamanan secara terus-menerus hanya akan memperparah kekerasan di sana. Kami mendesak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati hak asasi manusia,” kata Usman.

Berdasarkan catatan Amnesty, menurut laporan yang diberitakan di media pihak TPNPB-OPM mengklaim bahwa pasukan tempur mereka membakar Pesawat Susi Air di Landasan Terbang Paro, Diostrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada Selasa (7/2/2023). Pesawat itu dibakar ketika mendarat di landasan setelah terbang dari Timika pukul 05.33 WIT dan dijadwalkan ke Bandara Moses Kilangin Timika pukul 07.40 WIT. Pesawat dikemudikan oleh seorang pilot asal Selandia Baru bernama Phillip Mertens dan dilaporkan membawa lima penumpang bernama Demanus Gwijangge, Minda Gwijangge, Pelenus Gwijangge, Meita Gwijangge, dan Wetina W.

Sementara itu dalam kata pengantar catatan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebutkan bahwa memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusiaan oleh KKB adalah wujud nyata upaya negara membela dan melindungi hak-hak kemanusiaan.

READ ALSO : PATROLI POLISI DI NDUGA DITEROR KKB

Ketua MPR Bambang Soesatyo (hukumonline.com)

“Harus berapa lama lagi negara memberi toleransi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua agar mereka bisa terus leluasa berperilaku tidak berperikemanusiaan dengan membunuh serta menebar teror di tengah kehidupan masyarakat setempat?,” tanya Bambang seperti yang dikutip dalam hukumonline.com. Menurutnya ketika selama ini negara bersikap dan bertindak minimalis dalam merespons perilaku brutal KKB di Papua, negara patut dituduh tidak adil dan tidak melindungi hak asasi warga setempat.

“Agar warga Papua tidak melancarkan tuduhan seperti itu kepada negara, maka negara harus segera berbuat atau bertindak,” jelasnya. Hal ini dilakukan agar korban jiwa di kalangan masyarakat Papua tidak lagi berjatuhan, maka dari itu negara harus bertindak tegas terukur. “Soal kapan tindakan tegas terukur itu dilancarkan, itu menjadi wewenang pimpinan nasional. Tetapi, cepat atau lambat, tindakan tegas terukur itu harus digelar untuk menghentikan pembunuhan dan teror kepada warga sipil di Papua,” lanjutnya.

Menyikapi aksi kekerasan dan kekejaman yang dilakukan KKB selama ini Ketua MPR RI menegaskan bahwa ketika negara bertindak tegas dan anggota KKB menyerah, KKB harus dihadapkan ke proses hukum untuk mempertanggungjawabkan aksi kekerasan bersenjata yang mereka lakukan selama ini. Namun sebaliknya, jika tindakan tegas negara direspons dengan serangan bersenjata yang mematikan oleh KKB , menurutnya tindakan serangan balasan yang dilakukan prajurit TNI-Polri merupakan suatu kebenaran karena tindakan tersebut atas nama bela negara dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments