back to top
REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MARHABAN YA RAMADHAN 2025
BerandaHANKAMBUDI GUNAWAN: KENAIKAN PANGKAT TEDDY SUDAH SESUAI PROSEDUR ATURAN

BUDI GUNAWAN: KENAIKAN PANGKAT TEDDY SUDAH SESUAI PROSEDUR ATURAN

JAKARTA, tabloidnusantara.com – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menilai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) TNI sudah sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.

“Dapat saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi,” kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam kepada wartawan Jakarta Pusat, Kamis (13/3).
“Termasuk juga di Seskab seperti itu, jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua,” ucapnya.

BACA JUGA : FAKTA-FAKTA PENEMUAN KERANGKA MANUSIA DALAM MOBIL POLISI DI ASPOL GRESIK 

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengaitkan pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai pimpinan langsung Teddy di matra Angkatan Darat.
Seperti yang di katakan Maruli sebelumnya menyatakan alasan menaikkan pangkat Teddy adalah karena dilihat dari dedikasi dan tugasnya sebagai Seskab.
“Seperti yang disampaikan oleh Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghargaan kinerja atas dedikasi dan kapasitas Seskab dalam menjalankan tugas kenegaraan serta merupakan kewenangan penuh dari Panglima TNI,” ujarnya.
Di lain sisi BG juga menambahkan bahwa kedudukan Seskab saat ini berada di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres). Menurut Budi, Sesmilpres diisi oleh personel dari TNI atau Polri.
Dengan demikian, posisi Seskab diisi oleh militer, begitu juga kenaikan pangkat Teddy dinilai tidak menyalahi aturan yang ada. Diinformasikan sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

BACA JUGA : GEGER PENEMUAN KERANGKA MANUSIA DALAM MOBIL POLISI DI ASRAMA POLISI GRESIK 

Namun, sejumlah pihak mengkritik keputusan itu dan mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments