back to top
REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MARHABAN YA RAMADHAN 2025
BerandaPOLITIKSINGGUNG PERNYATAAN ISTANA, TB HASANUDDIN MINTA SESKAB TEDDY MUNDUR DARI TNI

SINGGUNG PERNYATAAN ISTANA, TB HASANUDDIN MINTA SESKAB TEDDY MUNDUR DARI TNI

JAKARTA, tabloidnusantara.com –  Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin memberikan penilaian seharusnya Sekertaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI karena menduduki jabatan sipil. Hasanuddin pun menyinggung pernyataan Istana Kepresidenan soal jabatan Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan Sekretariat Militer.

“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” kata TB Hasanuddin kepada media, Rabu (12/3/2025).

BACA JUGA : PANGLIMA TNI : PRAJURIT YANG MENDUDUKI JABATAN SIPIL HARUS MUNDUR ATAU PENSIUN DINI 

Hasanuddin mengungkit pada pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi pada (21/10/2024) lalu, Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Katanya, pernyataan itu juga diperkuat telah oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Oleh sebab itu, Hasanuddin meminta Letkol Teddy harus mundur dari jabatan Seskab. Hasanuddin Kembali menegaskan prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
“Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” ucapnya.
TB Hasanuddin menekankan bahwa perlunya konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI.

BACA JUGA : PENERANGAN TNI WUJUDKAN INFORMASI PRIMA DALAM MENDUKUNG PROGRAM ASTA CITA 

Sebagai Informasi, pada Pasal 47 ayat 2 UU TNI tahun 2004 prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 10 kementerian atau lembaga. Namun, di usulan terbaru dari pemerintah dalam DIM ada penambahan lima K/L di antaranya KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejagung.

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments