JAKARTA, tabloidnusantara.com – Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin memberikan penilaian seharusnya Sekertaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI karena menduduki jabatan sipil. Hasanuddin pun menyinggung pernyataan Istana Kepresidenan soal jabatan Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan Sekretariat Militer.
“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” kata TB Hasanuddin kepada media, Rabu (12/3/2025).
Hasanuddin mengungkit pada pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi pada (21/10/2024) lalu, Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Katanya, pernyataan itu juga diperkuat telah oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Oleh sebab itu, Hasanuddin meminta Letkol Teddy harus mundur dari jabatan Seskab. Hasanuddin Kembali menegaskan prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
“Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” ucapnya.
TB Hasanuddin menekankan bahwa perlunya konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI.
Sebagai Informasi, pada Pasal 47 ayat 2 UU TNI tahun 2004 prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 10 kementerian atau lembaga. Namun, di usulan terbaru dari pemerintah dalam DIM ada penambahan lima K/L di antaranya KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejagung.