back to top
REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MARHABAN YA RAMADHAN 2025
BerandaHANKAMPANGLIMA TNI : PRAJURIT YANG MENDUDUKI JABATAN SIPIL HARUS MUNDUR ATAU PENSIUN...

PANGLIMA TNI : PRAJURIT YANG MENDUDUKI JABATAN SIPIL HARUS MUNDUR ATAU PENSIUN DINI

JAKARTA, tabloidnusantara.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku.

Dilansir dari Instagram resmi Puspen TNI dalam menanggapi pertanyaan publik, penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

BACA JUGA : ANTISIPASI PERANG, PASUKAN GABUNGAN RAZIA BESAR-BESARAN, 3 ORANG PANGLIMA PERANG DIAMANKAN 

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri.
“TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, kata Panglima TNI.
Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

BACA JUGA : SADIS, PRIA COBA RAMPAS TAS WANITA DENGAN MENENDANG DAN SAYAT LEHER PAKAI PISAU 

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments