back to top
REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MARHABAN YA RAMADHAN 2025
BerandaKRIMINALSADIS, PRIA COBA RAMPAS TAS WANITA DENGAN MENENDANG DAN SAYAT LEHER PAKAI...

SADIS, PRIA COBA RAMPAS TAS WANITA DENGAN MENENDANG DAN SAYAT LEHER PAKAI PISAU

JAKARTA, tabloidnusantara.com –  Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MF alias Alul (25) terkait kasus percobaan pencurian kepada seorang wanita, KDN (23), di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.  Pelaku yang gagal merampas tas  kemudian menyayat leher korbannya
“Pelaku berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal. Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo, Senin (10/3).
Susatyo menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu gang kecil di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang. Saat itu, korban KDN tengah berjalan sendirian.

BACA JUGA : SALAH TANGKAP DAN DIPAKSA MENGAKU SEBAGAI MALING OLEH POLISI, AIPDA R DI SANGSI DAN DI PERIKSA PROPAM

Tiba-tiba, MF memepet dan menendang korban dari belakang hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku langsung mengarahkan pisaunya ke leher korban dan melukai korban.
“Korban yang panik berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang,” tuturnya.
Susatyo melanjutkan pelaku yang panik, sempat mencoba melarikan diri. Namun, pelaku ditangkap oleh petugas yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.
Susatyo mengatakan korban mengalami luka sobek di bagian leher hingga harus mendapatkan 20 jahitan dan sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek sepanjang 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri,” ujarnya.

BACA JUGA : VIRAL, PULUHAN NAPI LAPAS KUTACANE MELARIKAN DIRI

 Sementara, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, mengatakan pelaku MF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Aditya.

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments