JAKARTA, tabloidnusantara.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa posisi Sekertaris Kabinet (SeKab) Letkol Teddy Indra Wijaya di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Kedudukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.
“Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmilkan dijabat oleh militer aktif, Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya,” kata Agus di kompleks parlemen DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Agus mengatakan jabatan Seskab setara dengan eselon II. Ia menilai, hal itu menjadi dasar pengangkatan jabatan Teddy menjadi letkol menggunakan surat perintah.
“Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1,” ujarnya.
Hal yang serupa dikatakan oleh KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Ia merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 soal Seskab di bawah Setmilpres.
“Kalau berdasarkan dari jubir presiden kemarin itu kan, ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada yang pensiun, dari sejak zaman aturannya ada,” ucap KSAD.
Maruli menegaskan dengan hal itu Letkol Teddy tak harus mundur dari jabatannya sebagai Seskab. Maruli mengatakan Letkol Teddy di bawah naungan Setmilpres.
“Seharusnya di situ, kalau berdasarkan itu, tidak (mundur). Nggak (melanggar) kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Setmilpres kan tentara,” tuturnya.