SEMARANG, tabloidnusantara.com – Kasus dugaan pembunuhan seorang bayi berusia dua bulan oleh ayahnya sendiri yang terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Alif Abdurrahman, Kuasa hukum ibu korban mengatakan laporan telah diajukan ke Polda Jateng setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam kematian bayi tersebut.
Dari kronologi, kejadian bermula pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, ibu korban, DJP (24), bersama suaminya, Brigadir AK, 28, bepergian, dan sempat berbelanja di Pasar Peterongan Semarang.
“Sekitar 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil dan menemukan anaknya dalam kondisi bibir membiru,” kata Alif dalam keterangan pers di Kantor Law Firm Abdurrahman & Co Semarang, Selasa (11/3).
Awalnya sang ibu mengira bayinya tertidur, tetapi setelah berusaha membangunkannya, tidak ada respons. Brigadir AK berdalih bahwa bayi tersebut sempat gumoh, dan tersedak sebelum akhirnya tertidur
“Sebagai seorang ibu, DJP segera membawa anaknya ke Rumah Sakit Roemani, bayi tersebut dirawat di ICU,” katanya.
Namun, keesokan harinya, pada Senin (3/3) sekitar pukul 15.00 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat gagal pernapasan. Malam harinya, jenazah langsung dimakamkan di Purbalingga, tempat tinggal Brigadir AK.
Pada awalnya, keluarga tidak mencurigai adanya tindak pidana kriminal. Namun, kecurigaan mulai muncul setelah Brigadir AK tiba-tiba menghilang tanpa jejak setelah pemakaman. Hal ini makin memperkuat dugaan adanya tindak pidana hingga sang ibu melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng
Laporan yang diajukan menjerat Brigadir AK dengan dugaan pelanggaran Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
“Pada 6 Maret 2025 pihak kepolisian melakukan ekshumasi terhadap jenazah guna keperluan autopsi,” ujarnya.
Alif Abdurrahman menegaskan bahwa pihak keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan.
“Dosa sebesar apa sampai seorang bayi dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri? Ini bukan ayah tiri atau orang lain, tetapi ayah kandungnya sendiri. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa bukti otentik hasil tes DNA menunjukkan bayi tersebut 99,9 persen adalah anak kandung dari Brigadir AK. Selain itu, sebelum insiden terjadi, bayi dalam keadaan sehat, seperti terlihat dalam foto terakhir yang diambil DJP.
“Saat ini, ibu korban masih dalam kondisi terguncang secara psikologis akibat kejadian tragis ini,” ujar Alif.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng diduga membunuh bayi yang masih berusia dua bulan dengan cara mencekik.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025 oleh ibu korban berinisial DJP (24), yang merupakan alumni salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.