JAKARTA, tabloidnusantara.com – Pengamat militer Anton Aliabbas memberikan tanggapannya terkait polemik yang hangat saat ini tentang posisi Sekertaris Kabinet ( SesKab) yang diisi oleh Letkol Teddy Indra Wijaya, yang awalnya adalah ajudan dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai, dalam pemerintahan Prabowo Subianto membuat jabatan tersebut bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Anton mengatakan, hal tersebut terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan posisi Seskab berada di bawah Sekretaris Militer Presiden serta Pasal 48 Perpres tersebut menyebutkan, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.
“Merujuk pada ketentuan yang berlaku tersebut, maka pos Seskab dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif,” kata Anton, kepada media, Kamis (13/3)
Anton menambahkan, merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 47 ayat (1) RUU TNI, Sekretariat Militer Presiden merupakan 1 dari 15 pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dengan demikian, Seskab tetap dapat diduduki prajurit aktif.
Anton yang juga merupakan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) melanjutkan dalam DIM RUU TNI, ada penambahan Kementerian/Lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Berikut ini isi Pasal 47 ayat (1) DIM RUU TNI yakni Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
“Saya pikir, keputusan pensiun dini atau tidak akan dikembalikan lagi kepada Letkol Teddy. Namun, jika merujuk pada ketentuan yang ada, pos Seskab memang dibolehkan untuk diisi prajurit aktif,” ujarnya.