back to top

Minggu, Desember 22, 2024
Advertisement
More
    BerandaHANKAMSIKAP SUKUISME BERPOTENSI TIMBULKAN KONFLIK SOSIAL

    SIKAP SUKUISME BERPOTENSI TIMBULKAN KONFLIK SOSIAL

    JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Pemekaran wilayah di berbagai daerah di Indonesia sudah berlangsung semenjak reformasi digaungkan, semangatnya adalah pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Pemekaran pembangunan bertujuan untuk memeratakan kesejahteraan bagi rakyatnya sesuai dengan cita-cita Undang-undang Dasar 1945. Salah satu pemekaran wilayah terkini terjadi di wilayah Provinsi Papua yang dimekarkan menjadi 2 Provinsi yaitu Provinsi Papua Penggunungan dan Provinsi Papua Selatan. Adapun Pejabat Gubenur Papua Pegunungan pertama dijabat oleh Nikolaus Kondomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dilantik pada tanggal 11 November 2022 lalu. Adapun Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Wamena Jayawijaya sekaligus sebagai Ibu Kotanya.

    Walaupun baru berumur seumur jagung, namun Provinsi termuda di Indonesia ini sudah mulai menampakkan geliat pembangunannya, namun sebagai Provinsi yang baru berdiri tentu saja tidak mungkin langsung sempurna, butuh proses dan butuh waktu untuk menata pemerintahan dalam segala aspek, salah satunya adalah proses pengisian personel dan jabatan yang tersedia. Tidak bisa dipungkiri pengisian personel dan jabatan ini rawan akan gesekkan diantara orang-orang yang berambisi mendapatkan jabatan.

    READ ALSO : KEDEPANKAN DIALOG UNTUK SELESAIKAN MASALAH PAPUA

    Dalam sistem otonomi daerah memungkinkan masyarakat mengembangkan dan menentukan nasib daerahnya masing-masing, salah satunya pemilihan Kepala Daerah seperti Bupati dan Gubenur itu merupakan jabatan politik yang ditentukan berdasarkan proses dan mekanisme hasil pemilihan kepala derah secara demokratis sesuai mekanisme perundang-undangan yang ada. Namun untuk jabatan di bawahnya seperti Sekda, Kepala Dinas dan seterusnya ditentukan oleh Bupati atau Gubernur dengan mengunakan mekanisme yang ada secara transparan. Sedangkan penerimaan pegawai mengisi jabatan yang ada di masing-masing Staf itu dilakukan mengunakan mekanisme penerimaan pegawai negeri sesuai dengan Undang Kepegawaian yang diatur dalam sistem penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil berlaku sama di seluruh Indonesia.

    READ ALSO : KKB EGIANUS KOGOYA MULAI TERPECAH, TOKOH AGAMA PAPUA RAMAI-RAMAI BANTU TNI POLRI

    Di era Otonomi Daerah hal ini sering mengundang kisruh dan gesekkan diantara sesama masyarakat pencari kerja, ada anggapan di sebagian masyarakat bahwa dalam penerimaan pegawai di suatu daerah harus memprioritaskan putra daerah, adapun untuk untuk pendatang atau orang yang berasal dari luar daerah dibatasi atau mungkin juga dilarang. Inilah pokok persoalan yang sering menjadi pemicu konflik antar akar rumput, yang berpotensi menyulut emosi masyarakat yang kurang paham.

    Ego sektoral serta sikap sukuisme yang sempit ini perlu diluruskan, Pejabat terkait serta seluruh Pemangku Jabatan di daerah perlu melakukan sosialisasi secara massive terkait berbagai aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, agar masyarakatnya melek aturan dan undang-undang dan jangan sampai terjadi justru malah Pejabatnya ikut-ikutan latah dipengaruhi lingkungan yang salah. Ini kembali kepada kepedulian para Pemimpin di daerah. Jangan sampai sikap nasionalisme yang sempit memecah belah bangsa ini, akhirnya anak cucu kita yang tidak berdosa mewarisi akibatnya.

    TABLOID BOLA

    Tabloid Nusantara
    Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
    Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
    RELATED ARTICLES

    Most Popular

    Recent Comments