SUMATERA UTARA, “tabloidnusantara.com” – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melalui
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan nomor urut 1 Dan yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” kataYance Aswin, saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (11/12)
Yance menambahkan Tim Hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti, diantaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.
Tidak hanya itu, kubu Edy-Hasan juga mempersoalkan daftar pemilih ganda dan anomali pemilih. Yance memberikan contoh, Edy-Hasan kalah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, padahal daerah itu diklaim sebagai basis pemilih pasangan calon tersebut.