Semarang, “tabloidnusantara.com” – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/ kota telah menyepakati komponen pendanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024. Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno dan sekda dari 35 kabupaten/ kota se-Jateng.
“Pilkada serentak 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena pilkada yang punya gawe adalah pemerintah daerah,” ujar Sekda Jateng, Sumarno di sela rakor dan penandatangan kesepakatan bersama di ruang rapat Gedung B lantai 5 Setda Jateng, Senin (27/2/2023).
Ia mengatakan, pemilihan gubernur dan bupati/wali kota 2024 konsepnya adalah pilkada serentak. Sehingga, sesuai regulasi, pendanaan pilkada serentak dilakukan secara sharing atau berbagi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/ kota.
READ ALSO : Pertamina Papua Luncurkan Aplikasi, Pemantauan Dan Pengelolaan Lingkungan
Sekda berharap, permasalahan-permasalahan yang muncul pada pelaksanaan pemilu serentak pada 2018, harus menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan pemilu serentak 2024. Salah satunya, permasalahan mengenai ketidakseragaman pembayaran honor di tingkat kelompok penyelengga pemungutan suara (KPPS).
“Ini menjadi permasalahan karena antarkabupaten berbeda, terutama desa-desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain. Jika terjadi ketimpangan besaran honor desa-desa di perbatasan antarkabupaten, maka akan menjadi permasalahan sosial,” ucapnya.
Karenanya, imbuh Sumarno, kesepakatan bersama itu juga meliputi kesepakatan honorarium, untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) didanai oleh provinsi. Sedangkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), petugas pemuktahiran pemilih (PPDP), dan Linmas PPS dibayar oleh pemerintah kabupaten/ kota.
READ ALSO : Kejari Jayapura Serahkan Aset Pemkab Sarmi Senilai Rp.1 Miliar
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama pendanaan pemilihan umum serentak 2024 oleh instansi dan lembaga terkait lain. Antara lain DPRD Jateng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Inspektur Jateng, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jateng.
Komisioner KPU Jateng, Ikhwanudin mengatakan, KPU akan mengikuti kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota yang dituangkan dalam MoU atau kesepakatan bersama, mengenai sharing pendanaan pemilu serentak 2024.
Sesuai dengan simulasi dari tahapan Pilkada 2024, kata dia, diperkirakan untuk penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada pertengahan September -Oktober 2023. Artinya kesepakatan itu harus segera dituangkan dalam peraturan yang nantinya bisa mengikat kedua belah pihak, dan bisa dijadikan dasar untuk penyusunan rencana anggaran biaya maupun rencaan kebutuhan barang/ jasa, yang selanjutnya dituangkan dalam NPHD. “Tahun 2023 ini masing masing pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota harus menganggarkan anggaran untuk pilkada,” katanya.
Menurut Ikhwanudin, sesuai SE Kementerian Dalam Negeri, pencairan anggaran pilkada adalah 14 hari setelah NPHD. Pencairan tahap pertama 40 persen, sedangkan 60 persen dicairkan lima bulan sebelum pencoblosan atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, yakni sekitar Juni -Juli 2024. (Humas Jateng)*ul
Sumber : https://jatengprov.go.id/