DITTIPITER MABES POLRI BONGKAR GUDANG PENYIMPANAN SIANIDA, 2851 DRUM DIAMANKAN

0
13
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri rilis kasus penyalahgunaan zat kimia berbahaya jenis sianida.
SURABAYA, tabloidnusantara. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (Sianida) yang dilakukan secara terselubung di Surabaya, Jawa Timur. Pada penggerebekan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 2.851 drum Sianida.
“Ini merupakan salah satu pengungkapan besar dalam kasus perdagangan bahan kimia berbahaya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Kamis, (8/5).
Pelaku utama berinisial S.E yang merupakan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo, diketahui mengimpor bahan kimia berbahaya tersebut dari China. Modus yang digunakan adalah meminjam nama perusahaan lain yang sudah tidak aktif berproduksi untuk mengelabui proses perizinan dan pengawasan.
Bahan beracun itu kemudian dijual ke jaringan penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia dengan harga mencapai Rp6 juta per drum. “Tersangka terbukti memperjualbelikan Sianida secara ilegal dan telah meraup keuntungan lebih dari Rp59 miliar,” katanya.
Penyelidikan lanjutan menemukan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama setahun. Selain temuan di Surabaya, aparat kepolisian juga menemukan 3.000 drum tambahan di sebuah gudang tersembunyi di kawasan Pandaan, Pasuruan.
Atas perbuatannya, S.E. dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini