JAKARTA, tabloidnusantara.com – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan pandangannya mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang disahkan oleh DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu dalam Sidang Paripurna bersama Kementrian Pertahanan, Menteri Sekretariat Negara dan Panglima TNI beserta para Kepala Staff Angkatan, KSAD, KASAU DAN KASAL. Mahfud menjelaskan dalam RUU TNI tidak memiliki kecenderungan dwifungsi ABRI seperti di era Presiden Soeharto.
Hal tersebut dinyatakan Mahfud pada program Breaking News, Metro TV, Kamis, (20/3) disaat Sidang Paripurna masih berjalan.
“Kekhawatiran banyak orang saya maklumi. Terlepas dari substansinya, kekhawatiran banyak orang itu maklum karena proses pembuatannya memang tidak meaningful participation dari publik, tidak terbuka, kelihatannya main petak umpet sembunyi-sembunyi lalu tiba-tiba dimunculkan. Secara prosedural sebenarnya tidak sejalan dengan jiwa peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu,” tutur Mahfud.
“Orang khawatir karena tiba-tiba muncul. Tetapi kalau substansinya cenderung ke arah kembalinya dwifungsi tidak ada lagi. Saya sudah baca isinya tidak ada malah penguatan terhadap konsep yang sudah lama ada,” lanjutnya.
“Konsep panglima itu dibawah langsung Presiden itu sejak dulu. Menteri Pertahanan adalah pemegang kewenangan strategi dan penyedia alutsista dan logistik. Kemudian sekarang penegasan bahwa TNI aktif di jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau minta pensiun kecuali di dalam 16 yang sudah disebutkan karena memang ada permintaan atau ada irisan tugas-tugas ke pertahanan,” jelasnya.
“Berangkat dari hal itu, menurut saya tidak ada yang kembali ke dwifungsi. Pasal 47 yang menambah dari 10 menjadi 15 atau 16 ya institusi yang bisa dimasuki sipil itu dianggap itu kembali ke dwifungsi. Tapi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum semuanya,” ucapnya
Menurut Mahfud, hal itu bukanlah hal yang baru. Sejumlah kementerian/ lembaga (K/L) disebut sudah sejak lama mengangkat anggota TNI aktif sebagai pejabatnya.
“Contohnya seperti BNN, Badan Pengelola Perbatasan, terorisme, Kejaksaan sudah ada semuanya. Jadi sebenarnya tidak ada tambahan kalau institusi yang mempunyai pintu untuk dimasuki oleh TNI. Malah dikurangi satu yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata dia.
Menurutnya RUU TNI bukan upaya mengembalikan dwifungsi TNI, proses pengesahan RUU tersebut dianggap mencurangi rakyat.
“Menurut saya pembuatannya ini tidak wajar, kayak main kucing-kucingan. Masa sidang itu tertutup terus? Karena ini mekanismenya sudah berjalan meskipun kucing-kucingan, keputusan politik itu bisa saja dengan cara kucing-kucingan dengan cara apa post factum dan sebagainya,” tutupnya.