back to top
Kamis, Januari 2, 2025

PT. GARUDA MAKMUR PERKASA

Kami memiliki spesialisasi dalam Konstruksi Gedung Hunian, Konstruksi Gedung Lainnya

REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" MENGUCAPKAN SELAMAT MERAYAKAN NATAL 25 DESEMBER 2024 DAN MENYONGSONG TAHUN BARU 1 JANUARI 2025
More
    BerandaHANKAMMINIMALISIR PELANGGARAN, KOREM 162/WB GELAR PENYULUHAN HUKUM

    MINIMALISIR PELANGGARAN, KOREM 162/WB GELAR PENYULUHAN HUKUM

    Mataram, “TABLOIDNUSANTARA” – Danrem 162/WB, Brigjen TNI, Lalu Rudi Irham Srigede, ST, M.Si., pimpin pelaksanaan penyuluhan Hukum yang digelar oleh Kumrem 162/WB kepada seluruh prajurit wilayah jajaran Korem 162/WB yang berlangsung di Aula Sudirman Makorem 162/WB, Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram, pada Senin (25/04/2022).

    Tujuan penyuluhan hukum ini dilaksanakan di satuan jajaran Korem 162/WB untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum prajurit yang dipedomani dan dilaksanakan, guna meminimalisir tingkat pelanggaran di Satuan jajaran Korem 162/WB.

    Dalam sambutannya Danrem 162/WB mengatakan bahwa penyuluhan hukum di lingkungan TNI AD khususnya di jajaran Korem 162/WB sangat penting untuk dilaksanakan, sehingga setiap prajurit dan PNS beserta keluarga mengetahui dan memahami tentang peraturan perundang -undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.

    “Agar setiap Dan/Ka Satuan memberikan penekanan kepada seluruh personel di satuan masing-masing untuk meningkatkan kesadaran hukum dan melakukan pengecekan rutin terhadap personel di satuannya, dengan demikian diharapkan dapat menekan kemungkinan terjadinya pelanggaran maupun Tindak Pidana,” demikian tegas Jenderal Bintang satu.

    Materi diberikan oleh Kakumrem 162/WB Mayor Chk Irawan, SH., MH., yang memberikan penyuluhan hukum tentang Perceraian, tindak Pidana dalam KUHP, Narkotika, Lalulintas maupun lainnya. (Penrem 162/WB)

    TABLOID BOLA

    RELATED ARTICLES
    Tabloid Nusantara
    Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
    Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
    - Advertisment -

    Most Popular

    Recent Comments