JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Budi Said, pengusaha yang dikenal dengan crazy rich asal Surabaya divonis dengan pidana 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus transaksi jual beli emas Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut dikatakan ketua majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Jumat (27/12).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ucapnya
Selain itu, Budi Said juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99.
Ketua Majelis menambahkan apabila tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun
Putusan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Budi Said dihukum dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun.
Sebelumnya, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 triliun terkait dengan transaksi jual beli emas Antam. Ia juga didakwa melakukan TPPU.