JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – ARYA Bima Anggota DPR RI Fraksi PDI-P mengkritisi langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemanggilan Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran etik karena menolak kenaikan PPN 12%.
“MKD jangan terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan,” kata Arya usai rapat dengan Komisi II di kompleks parlemen, Senin (30/12).
Arya menambahkan Rieke hanya menyampaikan aspirasi masyarakat soal kenaikan PPN 12%. Lebih lanjut, dia menilai MKD seharusnya mengurus anggota dewan yang mencederai institusi.
“Kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya menciderai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” ujarnya.
Sementara itu, diketahui Rieke mengaku tidak dapat hadir memenuhi panggilan MKD karena masih menjalankan tugas reses di daerah pemilihan (Dapil).