SURABAYA, “tabloidnusantara.com” – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tahun 4 bulan penjara mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang dikenal dengan Gus Muhdlor dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai atau ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andri Lesmana dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan, juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun penjara,” kata Jaksa Andri Lesmana.
Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Andri menjelaskan dari keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.