JAKARTA, tabloidnusantara.com – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Komisaris PT AJP berinisial FH menjadi tersangka atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online, yang merangkap menjadi pemimpin jaringan situs judi online/daring (judol).
“Dia (FH) yang top-nya (pemimpin) di judol itu. Artinya, dengan cara membuat aplikasi, memerintahkan semua orang membuat rekening, yang mengatur semua,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/1).
Helfi menjelaskan, jaringan judi online itu ialah Dafabet, Agen138, dan judi bola. Uang yang diduga dihasilkan dari judi online itu dialirkan oleh FH melalui rekening penampung kepada PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss, Semarang.
“Aliran dana melalui rekening penampung itu, untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima PT AJP” lanjutnya..
ia menambahkan bahwa FH tidak memiliki kaki tangan dalam menjalankan pencucian uang.
“Yang di bawah dia itu hanya kerja saja pokoknya, kerja tindak pidana asalnya, terkait kegiatan perjudiannya,” ucapnya.
Tidak hanya FH, Dittipideksus juga menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi.