JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan aturan untuk tata niaga ekspor komoditas kratom yang telah dikeluarkan Menteri Perdagangan harus dilaksanakan secara hati-hati.
Marthinus menjelaskan masih terdapat beberapa aturan internasional yang masih menempatkan kratom sebagai komoditas yang diawasi, seperti Badan PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC), Badan Antinarkoba Amerika Serikat (DEA), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
“Pemerintah penuh kehati-hatian untuk melaksanakan aturan yang sudah dikeluarkan,” ucap Marthinus dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Jakarta, Selasa(14/1).
Lanjutnya, hingga saat ini Pemerintah masih terus mendiskusikan agar tujuan pengaturan tata niaga kratom tidak melanggar batas berbagai aturan yang lebih diterima secara universal.
Sambungnya, terlebih di dunia terdapat kurang lebih sebanyak 20 negara yang melarang komoditas kratom.
Komjen Pol. Marthinus mengungkapkan ada beberapa negara yang mengizinkan kratom. Namun, terdapat pula beberapa negara di Amerika yang tidak mengizinkan peredaran kratom.