JAKARTA, tabloidnusantara.com – Polres Metro Jakarta Timur menangkap dan menahan dua orang pelaku kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1) mengatakan kedua orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Tersangka pertama inisial MCN (26) selaku guru di ponpes dan satu lagi inisial CH (47) yang merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren.
“Kasus pertama oleh MCN yang merupakan guru di ponpes yang sudah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021-2024. Lalu, yang laporan kedua itu TKP-nya sama inisial CH yang merupakan guru sekaligus pemilik atau pimpinan ponpes. Sudah kita tetapkan jadi tersangka,” katanya.
Nicolas menjelaskan para tersangka ini dilaporkan dengan dua laporan berbeda. Untuk tersangka MCN ditangkap polisi di ponpes pada Rabu (15/1), sedangkan CH sempat menghilang setelah kasus ini terungkap dan menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (17/1) lalu.
Dalam kasus ini, jumlah total korban sebanyak lima orang santri yang tinggal di ponpes. Korban tersangka MCN ada tiga orang yakni ARD (18) IAN (17) dan YIA (15), dan tersangka CH ada dua orang yakni MFR (17) dan RN (17).