JAKARTA, tabloidnusantara. – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar saat ini masih mencari solusi atas ketidakberdayaan rumah sakit dalam menangani jumlah korban judi online yang terus bertambah.
“Kita juga akan membantu rumah sakit untuk menegosiasikan problem baru di seluruh rumah sakit. Jadi sifatnya mencari solusi atas ketidakberdayaan rumah sakit menangani jumlah korban yang terus bertambah,” ujar cak imin, Kamis (28/11).
Pemerintah menyoroti kesulitan yang dihadapi rumah sakit dalam menangani korban judi online terkait klaim BPJS Kesehatan.
Cak Imin menjelaskan bahwa beberapa rumah sakit telah merawat korban yang mengalami gangguan fisik dan psikis akibat kecanduan judi online. Akan tetapi, klaim atas perawatan tersebut belum dapat diproses oleh BPJS Kesehatan.
Imin menambahkan meskipun beberapa kasus sudah teridentifikasi sebagai korban kecanduan non-obat, seperti judi online, kategori tersebut belum termasuk dalam klaim BPJS Kesehatan.
Hal ini menyebabkan kesulitan bagi rumah sakit dalam menangani korban, karena klaim BPJS hanya mencakup kecanduan obat dan beberapa gangguan psikologis lainnya.
“Kategori non obat ini soal korban judi online belum masuk. Nah ini menyulitkan rumah sakit. Pada proses menyulitkan rumah sakit itulah kita akan mengkoordinasikan,” kata dia.
Di sisi lain, ia menyatakan bahwa program bantuan untuk korban judi online ini belum resmi dilaksanakan, dan diharapkan tidak akan menambah beban BPJS Kesehatan yang sudah ada.
Menurutnya, judi online bukan hanya merupakan masalah sosial, tetapi juga berpotensi menciptakan kemiskinan baru di tanah air. Judi online telah memperburuk upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan, terutama mengatasi kemiskinan ekstrem.
“Padahal kita genjot sekuat tenaga, mulai dari kemiskinan ekstrem kita atasi, rentan miskin menjadi berdaya dan mandiri. Kalau ini tidak kita atasi dari hulu dan hilirnya, kita sangat khawatir, judi online akan memperbanyak orang miskin di tanah air kita,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyarankan agar Pemerintah untuk merehabilitasi warga yang kecanduan judi daring (online) supaya tidak terulang.
“Kalau konteks narkotika, itu ‘kan ada rehabilitasi. Jadi, bukan menghukum pengguna, melainkan bagaimana penjudi yang mengalami adiksi diikutkan dalam rehabilitasi,” ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, rehabilitasi merupakan salah satu langkah lanjutan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah selain memblokir berbagai situs judi daring.
Sementara itu, Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta mencatat sebanyak total 172 pasien menjalani pengobatan akibat kecanduan judi online pada sepanjang 2024 ini.
Dari angka tersebut sebanyak 126 orang melakukan rawat jalan dan 46 sisanya harus dirawat inap akibat kecanduan judi online yang menyerang fisik dan psikis.