PAPUA, “Tabloidnusantara.com” – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Telenggen, tidak terafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan hal tersebut sudah dipastikan setelah pihaknya menerima surat balasan dari Mabes Polri.
“Sudah ada surat dari Mabes Polri. Intinya tidak terlibat. Intinya itu. Ada datanya, disampaikan tidak ada catatan kriminal. Kemudian juga diindikasikan tidak terlibat KSTP,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). Bawaslu sebelumnya mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengkonfirmasi kabar yang menyebut Guripa terlibat dalam OPM.
READ ALSO : SEMINAR TNI AD VII RUMUSKAN STRATEGI TANGANI PERMASALAHAN PAPUA
“Sehubungan dengan adanya pengaduan Masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak atas nama Guripa Telenggen yang terindikasi sebagai simpatisan/anggota kelompok separatis/makar terhadap NKRI yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu pada tanggal 4 Agustus 2023, maka Bawaslu perlu menindaklanjuti laporan dimaksud,” demikian dikutip dari surat yang dikirim Bawaslu kepada Mabes Polri dan BIN, Jumat (1/9/2023).
Melalui surat bernomor 592/KP.01/K1/08/2023 dan 593/KP.01/K1/08/2023, Bagja meminta Kepala BIN dan Kapolri untuk memberikan kebenaran atas laporan Guripa yang diduga menjadi anggota OPM. Selain itu, Bawaslu meminta kedua instansi tersebut untuk mengonfirmasi secara langsung kepada Guripa.
Diketahui bahwa Bagja sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat terkait dugaan Guripa Telenggen, Anggota Bawaslu Papua Tengah yang dikabarkan bagian dari simpatisan KSTP. Menurut Bagja, Guripa mesti diberikan hak jawab untuk meluruskan kabar tentang dirinya disebut-sebut bagian dari simpatisan KSTP
Selain itu, dia juga melakukan pengecekan ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian setempat. “Apakah yang bersangkutan memang diindikasikan termasuk Organisasi Papua Merdeka (OPM)? Ini harus jelas juga, jangan sampai bukan OPM kita tuduh OPM juga,” kata Bagja 23 Agustus lalu.
READ ALSO : TERPANTAU DRONE, JASAD KSTP PELAKU PEMBAKARAN RUMAH NAKES DISERET REKANNYA KE LEMBAH
Apabila Guripa nanti terindikasi bagian dari simpatisan KKB, Bawaslu RI akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diberhentikan. Bagja menjelaskan bahwa ada begitu banyak rangkaian tes dalam proses seleksi untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bagja mengatakan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota harus menghadapi Computer Assisted Test (CAT). Ia menyebut pada tes ini, terdapat soal mengenai wawasan kebangsaan. Ia menuturkan apabila seseorang lulus CAT berarti dia mampu menjawab tes wawasan kebangsaan dengan baik.
Kemudian, ada pula tes kesehatan fisik dan jiwa. Lalu, wawancara dengan tim seleksi dan semi structured group discussion (ssgd) oleh Bawaslu Provinsi. Setelah melewati pelbagai seleksi tersebut, calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bakal dipilih oleh Bawaslu RI sebagai penentu akhir. “Seharusnya kan tidak (dibilang Bawaslu kebobolan), kalaupun ada seharusnya timsel sudah terdeteksi. Seharusnya ya, kami berbicara seharusnya, bukan faktanya,” imbuh Bagja.
READ ALSO : TAK INGIN PAPUA DAMAI, ADA PIHAK SEBARKAN ISU 20 M UNTUK BEBASKAN PILOT SUSI AIR