JAKARTA, tabloidnusantara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, laporan polisi (LP) ini dibuat oleh seorang wanita berinisial IM pada Jumat (15/11/2024). “Terlapornya saudari RA dan saudari RD. Benar (RA adalah Reza Artamevia),” kata Ade Ary di di Polda Metro Jaya, Jumat.
Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ade menambahkan, peristiwa dugaan pidana penipuan, penggelapan dan TPPU itu bermula saat Reza dan RD mengajak IM untuk berbisnis berlian. Keduanya menjanjikan keuntungan.
“Terlapor juga menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut dengan keuntungannya senilai Rp 21,3 miliar,” ujar Ade Ary.
Usai IM menerima jaminan, ia pun mengecek keaslian berlian itu. “Ternyata hasilnya adalah synthetic diamond,” ungkap Ade Ary.
Kecewa atas hal itu, IM melayangkan somasi terhadap Reza dan RD. “IM juga meminta agar uang senilai Rp 18,5 miliar dikembalikan.
“Namun hingga pembuatan laporan polisi ini, terlapor tidak juga mengembalikan uang. Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami,” pungkas Ade Ary.























POLISI BONGKAR SINDIKAT PRAKTIK PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3 KG KE 12 KG DAN 50 KG
DAPAT SERANGAN DAN KORBAN DOXING, BUNG TOWEL LAPOR POLISI
BARESKRIM POLRI SITA RP 103,2 MILIAR UANG HASIL JUDI ONLINE DI PT AJP
AKSI PATWAL RI 36 YANG AROGAN, SAAT INI DIPROSES DIRLANTAS POLDA METRO JAYA
BRIPTU WT DI PECAT TERLIBAT KASUS PENIPUAN PENERIMAAN POLRI SEBESAR RP 900 JUTA
CRAZY RICH SURABAYA DIVONIS PIDANA 15 TAHUN PENJARA “TPPU”
BARESKRIM : IJAZAH JOKOWI ASLI