PEMALANG, “tabloidnusantara.com” – Oknum anggota Polres Pemalang berinisial Briptu WT dipecat terkait kasus penipuan penerimaan Polri hingga merugikan korbannya sebesar Rp 900 juta.
Pelaku, Briptu WT yang sudah berstatus tersangka penipuan itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang etik yang dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Pemalang AKBP Pranata di Ruang Tribarta Polres Pemalang, hal tersebut dikatakan Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto saat ditemui usai sidang kode etik di Mapolres Pemalang.
“Benar, pada hari Rabu 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap Briptu WR (WT) di Aula Tribrata Polres Pemalang. Sidang komisi kode etik menjatuhkan hukuman pada Briptu WR berupa hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya.
Lanjut Widodo, berdasarkan fakta di persidangan, Briptu WT terbukti telah melanggar kode etik profesi polisi. Hanya saja, Widodo tidak memerinci terkait kode etik seperti apa yang dilanggar tersangka.
“Briptu WT terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Tindakan tegas ini salah satu komitmen dari Kepolisian Resor Pemalang untuk menjaga komitmen integritas dan profesionalisme Polri,” ucapnya.