JAYAPURA, “tabloidnusantara.com” – Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota membekuk 2 pelaku pencurian berinisial AK (18) dan SA (15) bertempat di Perumahan Dokter RSUD Dok II Distrik Jayapura Utara, Rabu (14/3) Malam.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H, Membenarkan kejadian tersebut, dimana penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 278 / III / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua / 14 Maret 2023 terkait kasus pencurian yang terjadi di rumah korban bernama Rony.
“Peristiwa tersebut diketahui saat korban pulang dari praktek kemudian melihat kondisi pintu belakang rumahnya telah terbuka lalu korban mengecek dan memastikan bahwa sejumlah barang-barang pelapor telah hilang,” ujar AKP Oscar.
READ ALSO : Kapolda Papua Menghimbau Warga Kota Wamena Untuk Tidak Bawa Sajam
Menanggapi laporan polisi tersebut, Tim Resmob Numbay yang di pimpin Aiptu Ade Sero Sero dan personil Resmob melakukan penyelidikan dan telah mengantongi identitas dan profil pelaku.
“Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan kedua pelaku di perumahan Dokter Dok II, kemudian tim bersama sama dengan pelaku ke rumah tempat tinggalnya untuk mengambil barang milik korban yang telah dicuri,” ucap AKP Oscar
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, dari hasil interogasi pelaku menerangkan bahwa kedua pelaku sedang duduk meminum minuman keras di pondok dekat rumah korban setelah selesai minum SA melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan langsung membuka pintu belakang rumah korban dengan cara memasukan tangan kedalam jendela disamping pintu belakang kemudian membuka pintu dengan kunci yang masih melekat di gagang pintu sedangkan pelaku AK berjaga di sekitaran rumah korban.
READ ALSO : 4,25 Kg Ganja Berhasil Di Amankan Satgas TNI-Polri Dan Bea Cukai di Perbatasan Papua
“Pada saat pintu berhasil terbuka kedua pelaku langsung masuk dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 buah Gitar listrik merek gipson, 1 unit Homteater, 4 buah Guci, dan Cas Hp,” imbuh Kasat Reskrim.
Ia juga menambahkan, pelaku mengetahui bahwa barang tersebut milik korban karena pelaku kenal dengan korban yang merupakan tetangga kompleks pelaku kemudian menyimpan barang tersebut di tempat tinggal pelaku yang tidak jauh dari rumah korban.