PAPUA, “tabloidnusantara.com” – Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading berhasil diamankan Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jayapura usai membuat keributan di daerah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba, SH.,MH dalam pres release, membenarkan bahwa ada Warga Negara Asing bernama Kouame Dongo yang tengah berkeliaran di daerah Entrop.
BACA JUGA : KKB TEMBAK PENJAGA KIOS HINGGA TEWAS DI PUNCAK JAYA
Berdasarkan hasil pemeriksaaan yang dilakukan, oleh petugas imigrasi diketahui WNA asal Panti Gading ini paspor dan izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya dan bekerja pada PT Kouame Global Bussines Internasional yang berlokasi di Jakarta Barat. “ucap Ronni Fajar Purba ditemui awak media di Jayapura, Selasa (22/10/2024).
“WNA an. Kouame Dongo, Menurut pengakuannya, telah tinggal di Kota Jayapura sejak pada tahun 2016 lalu dengan tujuan mengembangkan bisnisnya, akan tetapi yang bersangkutan mengalami musibah, semua barangnya hilang tidak ada yang tersisa, sehingga memutuskan untuk tinggal dan menetap di Jayapura, ” ujar Ronni
Ronni menjelaskan WNA tersebut melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011, pasal 78 ayat 3 yang berbunyi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Ia juga menambahkan hingga kini WNA asal Pantai Gading ini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendekam di sel tahanan Imigrasi Jayapura sambil menunggu proses deportase ke negara asalnya karena telah tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian.