Rencana Prabowo ini mengikuti keputusannya pekan lalu, untuk memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana, termasuk pelaku kasus narkoba, aktivis yang dipenjara karena pencemaran nama baik, hingga tahanan politik di Papua.
Pengampunan ini mencakup sekitar 30% dari total populasi penjara di Indonesia.
Namun, kendati demikian rencana memberikan pengampunan kepada koruptor bisa menjadi isu sensitif, mengingat korupsi adalah salah satu masalah utama yang dihadapi Indonesia. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat melemahkan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Hingga kini, Menteri Hukum dan HAM belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana tersebut. Selain itu, Prabowo diharapkan dapat menjelaskan lebih rinci mengenai mekanisme pengembalian uang negara, bentuk pengampunan, serta langkah-langkah untuk memastikan bahwa kebijakan ini agar tidak disalahgunakan.
Sebagai pemimpin baru, langkah ini berpotensi menjadi terobosan atau justru menjadi sorotan kritis jika tidak diimplementasikan dengan transparansi dan pengawasan yang ketat.