back to top
REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MARHABAN YA RAMADHAN 2025
BerandaKRIMINALDPO KASUS PEMBUNUHAN SOPIR TRAVEL BERHASIL DITANGKAP DAN DILUMPUHKAN RESMOB POLDA JAMBI

DPO KASUS PEMBUNUHAN SOPIR TRAVEL BERHASIL DITANGKAP DAN DILUMPUHKAN RESMOB POLDA JAMBI

JAMBI, tabloidnusantara.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap Al Ikhsan (36), DPO terakhir dari pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap sopir travel bernama Matnur pada September 2024 lalu.

Sempat melawan, Iksan terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.Iksan sendiri ditangkap di Kabupaten Tebo pada Sabtu (8/3).

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Mapolda Jambi.

“Pada Sabtu, 8 Maret 2025, kita berhasil menangkap DPO terakhir atas nama Al Iksan, yang bersangkutan ditangkap di daerah Kabupaten Tebo,” kata Manang, Senin (10/3).

BACA JUGA : GUBERNUR : HARGA DAN STOK BAHAN KEBUTUHAN POKOK DI JAKARTA STABIL DAN TERKENDALI

Sementara, dua pelaku sebelumnya sudah lebih dahulu diproses. Tersangka Heri Susanto (32) diamankan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ketika berada di dalam bus menuju Jambi, pada Rabu (2/10/2024).

Kemudian tersangka Alexander Tasman (35) diamankan polisi pada Kamis (6/3/2025) saat berada di kawasan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dia terpaksa dilumpuhkan karena melarikan diri saat disergap petugas.

Lebih lanjut, Manang menuturkan bahwa tersangka Al Iksan diamankan saat bekerja sebagai penambang ilegal. Iksan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur saat diamankan.

“Dia kerja di tambang ilegal kita berhasil mendeteksi sehingga dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka Iksan berperan sebagai eksekutor pembunuhan terhadap Matnur, yang dieksekusi saat berada di Jalan Prof Sri Soedewi, Kota Jambi, Senin (9/9/2024). Dia menjerat leher korban menggunakan tali hingga memiting leher korban.

BACA JUGA : DATA TERBARU 5 ORANG MENINGGAL DUNIA 4 HILANG PADA BENCANA BANJIR SULABUMI 

Setelah korban tak sadarkan diri, para pelaku membuang korban di sebuah jurang di Musi Banyuasin, Sumsel. Jasad korban baru ditemukan warga setelah tiga hari.

Tersangka Al Iksan dijerat Pasal 365 ayat 1, 3, dan 4, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 339, dan atau Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1. Dia terancam hukuman pidana mati.

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
Tabloid Nusantara
Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments