JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memaksa korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berhasil diringkus polisi.
Dari empat tersangka berinisial RA, MRC, MR, dan R kini ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru.
Petugas juga turut mengamankan dua wanita berinisial AMD (17) dan MAL (19) yang dipaksa menjadi PSK.
Kanitreskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi menjelaskan para pelaku ini menjual dua wanita itu melalui aplikasi MiChat.
Dalam aksinya, para pelaku membagi peran. Ada yang berperan sebagai admin MiChat, serta ada yang berperan mengantar hingga mengawal korban.
“Sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B, sementara dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R,” kata Kompol Nunu, Selasa (14/1).