back to top

BerandaNASIONALPAGAR BAMBU DI LAUT TANGERANG MELANGGAR ATURAN

PAGAR BAMBU DI LAUT TANGERANG MELANGGAR ATURAN

JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, saat membuka diskusi publik terkait adanya pemagaran sepanjang 30 kilometer di perairan Laut Tangerang, Provinsi Banten, yang berlangsung di Jakarta pada Rabu 7 Januari lalu.

Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar. Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu ini. Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut.

Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
Tabloid Nusantara
Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments