TEGAL, “tabloidnusantara.com” – Satuan Narkoba polres Tegal berhasil menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda pada awal tahun 2025.
Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. Pada Rabu pagi bahwa penindakan pertama dilakukan pada 3/1/2025 di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna.
Di lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu dengan berat kotor 0,17 gram., 1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram,1 paket shabu dengan berat kotor 0,27 gram.Sebuah alat hisap shabu (bong) dari botol kaca yang dilengkapi sedotan dan pipet kaca.
“Dua pelaku berinisial MM bin M, warga Dukuhturi, dan MM bin A, warga Adiwerna, berhasil diamankan di lokasi tersebut,” ucap Ipda Ahmad Joni .
Selanjutnya, untuk penindakan kedua dilakukan pada 9/1/ 2025 di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi. Di lokasi ini, petugas mengamankan 1 paket ganja kering dengan berat kotor 26,27 gram yang dibungkus dengan kertas minyak warna cokelat dan plastik kresek putih.
“Satu pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial GKM bin R, warga Kramat, juga berhasil diamankan oleh Satresnarkoba dalam operasi ini,” ujarnya, Senin, (14/1)
Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.