MENTERI P2MI TEMUI PRESIDEN LAPORKAN DESK PMI DAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

0
418
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam proses pemulangan WNI/Pekerja migran dari Arab Saudi pada Sabtu dini hari, Abdul Kadir mengatakan sebagian besar pekerja pergi dengan perusahaan atau jasa ilegal sehingga sulit untuk pulang.

JAKARTA, tabloidnusantara.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk melaporkan pembentukan Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang warga negara Indonesia hingga moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Karding saat tiba di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat, untuk temui Presiden Prabowo Subianto.
“Hari ini laporan aja sama Presiden terkait dengan pekerja migran Indonesia. Satu soal telah dibentuknya Desk Perlindungan Pekerja Migran. Kedua tentang rencana membuka kerja sama dengan Arab Saudi, yang kita ketahui sedang ada proses moratorium,” kata Karding kepada wartawan.

BACA JUGA : PENGOPLOS BBM DAN PENGURANGAN TAKARAN MINYAKITA, SAID AQIL : BENTUK PENGKHIANAT SESAMA 

Karding mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan telah menunjuk Kementerian P2MI untuk memimpin Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kata Karding, untuk target dari pembentukan desk tersebut, adalah memberi perlindungan PMI dengan memperbaiki tata kelola perlindungan.
“Tidak sampai disitu, Kementerian P2MI berupaya meminimalisasi terjadinya kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking di luar negeri.
Karding menjelaskan upaya perlindungan untuk PMI dapat dengan melakukan keberangkatan dan penempatan PMI secara prosedural dan legal.
“Yang paling utama dia harus prosedural, itu karena 95 persen (PMI) itu inprosedural. Kedua, skill harus ditingkatkan karena kita punya pekerja migran itu 80 persen domestik,” ucapnya.
Ia menyebutkan sejumlah upaya agar keberangkatan PMI menjadi prosedural dengan memperbaiki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Selain itu, pelayanan harus diperbaiki serta menindak tegas calo dan sindikat perdagangan manusia.
“Keempat sosialisasi yang masif agar orang mengerti bagaimana bekerja secara prosedural, kemudian kunci di perjanjian bilateral, itu penting kalau kita kunci bahwa perlindungan bagus, itu kuncinya dan memastikan negara itu tidak menerima pekerja yang ilegal,” kata Karding.

BACA JUGA : SADIS, REMAJA TEREKAM CCTV LAHIRKAN BAYI BERDIRI DAN BUANG DI SEMAK RUMAH WARGA

Sementara itu, pemerintah Indonesia juga masih mengkaji pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi agar kerja sama dapat berjalan kembali.
“Nanti ya kita tunggu moratorium kalau bisa dibuka lebih cepat lebih baik,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini