back to top
REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" tabloidnusantara.com "MEMBUKA WAWASAN DAN MENCERDASKAN
BerandaNASIONALEKONOMIUPAH MINIMUN SEKTORAL MASIH BELUM DITENTUKAN KARENA PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA PENGUSAHA DAN...

UPAH MINIMUN SEKTORAL MASIH BELUM DITENTUKAN KARENA PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA PENGUSAHA DAN PEKERJA

“Dari rapat tanggal 9 Desember, 10 Desember ternyata tidak terjadi kesepakatan. Pekerjanya meminta dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian dari sisi pengusaha ada lima sektor,” jelas Hari.

Hari menambahkan atas dasar itulah  Pemprov DKI belum dapat menetapkan besaran upah.

“Kami belum bicara besaran angka. Ini yang tanggal 11 kalau yang dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia 16 Tahun 2024 harus menetapkan. Namun, karena belum ada kesepakatan akhirnya UMSP belum bisa ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
Tabloid Nusantara
Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments