back to top
REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MARHABAN YA RAMADHAN 2025
BerandaNASIONALEKONOMIUPAH MINIMUN SEKTORAL MASIH BELUM DITENTUKAN KARENA PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA PENGUSAHA DAN...

UPAH MINIMUN SEKTORAL MASIH BELUM DITENTUKAN KARENA PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA PENGUSAHA DAN PEKERJA

JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini belum dapat menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi pada 2025 dikarenakan belum menentukan sektor-sektornya.

“Kami belum bicara angka, karena belum sepakat itu sektor mana yang akan dibuat, yang akan dimunculkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (11/12).

Hari menjelaskan terjadi perbedaan pendapat antara pekerja dengan pengusaha terkait sektor apa saja yang harus diatur upahnya.

Terdapat lima sektor usulan yang diajukan dari para pengusaha diantaranya otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

Sementara dari para pekerja ada 13 sektor lainnya yang diajukan yang diantaranya adalah konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
Tabloid Nusantara
Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments