JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini belum dapat menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi pada 2025 dikarenakan belum menentukan sektor-sektornya.
“Kami belum bicara angka, karena belum sepakat itu sektor mana yang akan dibuat, yang akan dimunculkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (11/12).
Hari menjelaskan terjadi perbedaan pendapat antara pekerja dengan pengusaha terkait sektor apa saja yang harus diatur upahnya.
Terdapat lima sektor usulan yang diajukan dari para pengusaha diantaranya otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.
Sementara dari para pekerja ada 13 sektor lainnya yang diajukan yang diantaranya adalah konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.























FESTIVAL BANDENG RAWA BELONG SONGSONG LIMA ABAD KOTA JAKARTA
MENDAGRI KE PASAR INDUK TANGERANG, MESKI INFLASI DAYA BELI MASYARAKAT TETAP TERJAGA
KPMI WADAHI PELAKU UMKM DI INDUSTRI HALAL DENGAN PAMERAN DI JCC SENAYAN
JELANG NATARU, TKP2MO BLITAR SIDAK MAKANAN DAN MINUMAN
PELABUHAN TANJUNG PRIOK RESMI BERLAKUKAN ALAT PEMINDAI PETI KEMAS CANGGIH
BERIKUT DAFTAR KENAIKAN UMP 2025 DI SELURUH INDONESIA
BARESKRIM : IJAZAH JOKOWI ASLI