JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Polisi berpangkat Brigadir, Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diberikan sanksi demosi lima tahun atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Brigadir berinisial F dan menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Mutasi bersifat demosi selama lima tahun, saya ulangi, mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum,” katanya.
Adapun sanksi itu dijatuhkan usai yang bersangkutan menjalani sidang pelanggaran etik oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Kombes Erdi menjelaskan, peranan Brigadir F dalam kasus ini adalah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga Malaysia dan Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan dan pelepasannya,” ujarnya.
Selanjutnya: TERLIBAT KASUS PEMERASAN DWP, BRIGADIR DITRESNARKOBA PMJ DISANGSI DEMOSI 5 TAHUN