back to top
Minggu, Januari 5, 2025

PT. GARUDA MAKMUR PERKASA

Kami memiliki spesialisasi dalam Konstruksi Gedung Hunian, Konstruksi Gedung Lainnya

More
    BerandaNEWSKRIMINALTERKAIT KASUS PEMERASAN ACARA DWP, 3 POLISI DI PECAT PTDH

    TERKAIT KASUS PEMERASAN ACARA DWP, 3 POLISI DI PECAT PTDH

    JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Perkembangan terbaru kasus pemerasan yang terjadi di acara Djakarta  Warehouse Project (DWP), tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap ketiga anggota tersebut dimulai pada 31 Desember 2024 dan masih berlangsung hingga hari ini, Jumat (3/1/2025).

    Ia menambahkan, ketiga polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri imbas kasus pemerasan pengunjung acara DWP. Pada keputusan yang sudah keluar, mereka pun menyatakan banding atas putusan tersebut. Pemberhentian ini merupakan hasil dari sidang kode etik profesi Polri yang telah berlangsung sejak akhir tahun lalu.

    Sidang etik pertama di awali untuk Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dilaksanakan mulai 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 dini hari, dengan 15 saksi yang hadir.

    Pada sidang tersebut, terungkap bahwa Donald melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang mengamankan penonton konser DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

    TABLOID BOLA

    RELATED ARTICLES
    - Advertisment -

    Most Popular

    Recent Comments