JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Perkembangan terbaru kasus pemerasan yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP), tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap ketiga anggota tersebut dimulai pada 31 Desember 2024 dan masih berlangsung hingga hari ini, Jumat (3/1/2025).
Ia menambahkan, ketiga polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri imbas kasus pemerasan pengunjung acara DWP. Pada keputusan yang sudah keluar, mereka pun menyatakan banding atas putusan tersebut. Pemberhentian ini merupakan hasil dari sidang kode etik profesi Polri yang telah berlangsung sejak akhir tahun lalu.
Sidang etik pertama di awali untuk Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dilaksanakan mulai 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 dini hari, dengan 15 saksi yang hadir.
Pada sidang tersebut, terungkap bahwa Donald melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang mengamankan penonton konser DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.