back to top

Minggu, Desember 22, 2024
Advertisement
More
    BerandaNEWSKRIMINALTAK ADA KRIMINALISASI DALAM KASUS VICTOR YEIMO

    TAK ADA KRIMINALISASI DALAM KASUS VICTOR YEIMO

    JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Victor Yeimo adalah aktivis pro kemerdekaan Papua sekaligus juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Dirinya juga familiar di kalangan aktivis dan mahasiswa pro-kemerdekaan Papua. Victor Yeimo diadili atas tuduhan makar karena menyerukan tuntutan referendum bagi Papua. Tuntutan tersebut disuarakan dalam demonstrasi anti rasisme pada 19 Agustus 2019 di Jayapura. Setelah sempat buron, Victor Yeimo kemudian ditangkap pada 9 Mei 2021.

    Dalam masa tahanannya, munculnya isu adanya keterbatasan akses bagi Victor Yeimo menjadi perhatian sejumlah pihak. Pelapor Khusus PBB di bidang HAM, Mary Lawlor misalnya, ia menyoroti kondisi Victor yang dikabarkan sakit selama ditahan di Mako Brimob Polda Papua. LBH Papua bersama 30 organisasi masyarakat sipil lain mendesak kepolisian untuk membebaskan Victor. Veronica Koman dan organisasi hak asasi manusia (HAM) TAPOL bahkan melaporkan penangkapan itu ke Dewan HAM PBB.

    Kondisi ini sempat dimanfaatkan oleh sejumlah pihak oposisi untuk menyudutkan pemerintah. Tim Kuasa Hukum Advokat PAHAM Papua, Yohanis Mambrasar seperti yang dikutip dalam pemberitaan Portalnawacita.com menyebut bahwa politik klarifikasi publik oleh aparat keamanan dengan menangkap sembarang warga sipil tak bersalah pasca konflik telah lama diterapkan oleh aparat keamanan di Papua dan termasuk melibatkan lembaga peradilan di Papua.

    READ ALSO  : BUKTI KKB SENGSARAKAN RAKYAT PAPUA

    Kemudian juru bicara KNPB, Ones Suhuniap juga menyatakan bahwa penangkapan Victor Yeimo merupakan bukti kriminalisasi negara terhadap korban rasisme. Sejumlah opini tersebut sangat bersifat provokatif yang mengarah pada penyudutan terhadap pemerintah. Ketegasan pemerintah melalui aparat, baik hukum atau keamanan menjadi hal yang ditunggu-tunggu sehingga jangan sampai kalah dengan agenda serta propaganda yang dilancarkan pihak oposisi.

    Kejaksaan Tinggi Jayapura mendakwa Victor Yeimo pada 21 Februari 2021 dengan dasar makar karena terlibat aksi demonstrasi anti rasisme Papua yang berujung amuk massa di kota Jayapura. Majelis hakim kemudian menerbitkan surat penetapan yang memerintahkan untuk penahanan lanjutan terdakwa di LP Abepura, namun batal setelah majelis hakim membantarkan penahanan karena Victor Yeimo harus dirawat di RSUD Dok 2 Jayapura.

    Aparat penegak hukum, khususnya di Jayapura terkait kasus Victor Yeimo telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Isu adanya kriminalisasi yang hingga kini terus berkembang dalam pusaran informasi masyarakat Papua, dipastikan sebagai upaya KNPB dan pendukungnya untuk memanaskan suasana. Menjadi hal yang harus diwasapadai, selain permainan kata-kata di media sosial juga terdapat informasi adanya rencana aksi bisu dari kelompok KNPB dengan tuntutan pembebasan Victor Yeimo tanpa syarat, di Pengadilan Negeri Jayapura. Aksi tersebut sepertinya telah diketahui oleh aparat keamanan sehingga dipastikan akan dilakukan pengamanan hingga antisipasi di sejumlah wilayah.

    Seperti hal yang terus dipaksakan, penggunaan kata kriminalisasi terhadap sejumlah kasus tokoh politik di Papua kemudian menjadi amunisi bagi pihak oposisi untuk menggiring opini. Meski tak tahu secara detail perihal makna kriminalisasi, para pendukung kelompok separatis KNPB berkeyakinan bahwa Victor Yeimo adalah korban, bukan pelaku makar. Mereka menganggap apa yang diputuskan pengadilan tidak sesuai fakta dan cenderung tendensius.

    READ ALSO  : KONFLIK PAPUA TANGGUNG JAWAB SELURUH WARGA INDONESIA

    Isu adanya perlakuan terhadap Victor Yeimo yang disebut tidak sesuai tahanan pada umumnya kemudian sempat menjadi perhatian dari beberapa pihak yang memiliki concern terhadap isu penangkapan Victor Yeimo. Pemerintah melalui pernyataan resmi perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa Swiss, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan perintah pengadilan untuk memberikan perawatan di rumah sakit sejak 30 Agustus 2021, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya, termasuk kepada Victor Yeimo.

    Adanya pelapor khusus HAM disebut bias dan sepihak keliru menggambarkan penahanan terhadap Victor. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyertakan bukti pendukung mengenai pemeriksaan kesehatan rutin yang diberikan sejak penahanannya pada 9 Mei 2021. Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan bahwa hak Victor selalu dipenuhi dalam tahanan, termasuk pemeriksaan kesehatan. Ia justru mengatakan bahwa Victor justru menolak permintaan pemeriksaan kesehatan yang ditawarkan kepadanya.  Kapolda tersebut juga menyampaikan bahwa Victor Yeimo justru sempat melarikan diri ke Papua Nugini beberapa saat setelah terjadi aksi kerusuhan 2019 lalu.

    TABLOID BOLA

    Tabloid Nusantara
    Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
    Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
    RELATED ARTICLES

    Most Popular

    Recent Comments